Franciscus Sibarani Soroti Akses Bantuan Hukum di Daerah: Ketapang Hanya Miliki Dua OBH

ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mengapresiasi program bantuan hukum pemerintah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang dinilai sebagai langkah baik untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Namun, ia meminta pemerintah memperkuat dukungan anggaran sekaligus memperbaiki sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) agar program tersebut benar-benar efektif di daerah.

Hal tersebut disampaikan Sibarani dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi XIII DPR RI, 1 September 2026.

Baca juga:Franciscus Sibarani Dukung Borneo Legallia Forum ke III, Apresiasi Ruang Kritis Mahasiswa Hukum Kalimantan

Menurut Sibarani, keberadaan Posbankum merupakan inisiatif yang patut diapresiasi karena membuka akses masyarakat terhadap layanan hukum dari tingkat desa. Namun, program tersebut perlu didukung oleh OBH yang mampu memberikan pendampingan hukum ketika masyarakat menghadapi perkara yang membutuhkan advokat.

“Program ini sangat baik dan kami di Komisi XIII sangat mendukung. Tetapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pendampingan kalau OBH-nya tidak tersedia atau lokasinya terlalu jauh dari masyarakat?” ujar Sibarani.

Ia menyoroti kondisi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang memiliki wilayah sangat luas, namun hanya memiliki dua OBH. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses bantuan hukum tidak cukup diselesaikan hanya dengan membentuk Posbankum di desa.

Baca juga:Franciscus Sibarani Dorong Kementerian HAM Perkuat Kehadiran Negara di Tengah Masyarakat

“Kabupaten Ketapang itu wilayahnya sangat luas, hampir setara Provinsi Jawa Tengah. Tetapi OBH yang tersedia hanya dua. Kita perlu melihat kembali bagaimana masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten bisa mendapatkan pendampingan hukum ketika membutuhkan advokat” katanya.

Sibarani menilai penempatan OBH perlu mempertimbangkan kedekatan dengan masyarakat dan kondisi geografis daerah, bukan semata-mata pemenuhan persyaratan administratif.

Karena itu, ia meminta Kementerian Hukum memastikan kriteria OBH yang akan ditetapkan untuk pelaksanaan program 2027 dapat memberikan ruang bagi organisasi bantuan hukum yang benar-benar memiliki kemampuan menjangkau masyarakat di lapangan.

“Kriterianya perlu diarahkan agar OBH yang dipilih bukan hanya memenuhi syarat secara administratif, tetapi juga benar-benar berada dan bekerja di tengah masyarakat. Ini penting terutama untuk daerah yang luas dan memiliki tantangan geografis seperti Kalimantan Barat,” tegasnya.

Baca juga:Franciscus Sibarani Dorong Masyarakat Kalbar Manfaatkan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Menurut Sibarani, Posbankum Desa dan OBH seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan dalam ekosistem bantuan hukum. Posbankum dapat menjadi pintu awal masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan melalui paralegal, sementara OBH menjadi bagian yang memberikan pendampingan hukum lebih lanjut ketika perkara membutuhkan advokat.

Selain persoalan sebaran OBH, Sibarani juga menyoroti keterbatasan anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dibandingkan dengan luasnya cakupan masyarakat yang harus dilayani.

Ia meminta pemerintah melakukan efisiensi dan realokasi anggaran agar dukungan terhadap bantuan hukum dapat diperkuat.

“Jangan sampai programnya sudah sangat baik, Posbankum sudah dibangun di desa-desa, tetapi ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk menghadapi kasus hukum, dukungan anggarannya tidak cukup. Kita perlu memastikan program ini bukan sekadar ada, tetapi benar-benar bisa digunakan masyarakat ketika mereka menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Baca juga:Franciscus Sibarani Dorong Layanan Hukum Menjangkau Wilayah Terpencil hingga Air Upas

Sibarani menegaskan, penguatan bantuan hukum harus diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama mereka yang berada jauh dari pusat layanan hukum.

“Yang kita kejar bukan hanya jumlah Posbankum atau jumlah OBH, tetapi apakah ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum mereka benar-benar bisa mendapatkan bantuan. Itu ukuran keberhasilan program ini” pungkasnya.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 4 times, 1 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan