KETAPANG, ZONAKALBAR.COM – Forum Komunikasi Masyarakat di Ketapang menjadi ruang menjembatani regulasi pusat dengan realitas masyarakat yang jauh dari pusat layanan
Jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan hukum.
Baca juga:Franciscus Sibarani Dukung dan Apresiasi Kegiatan Orang Muda Katolik Paroki Salib Suci Menyumbung
Pesan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Sibarani, dalam Forum Komunikasi Masyarakat Terkait Layanan Hukum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (27/72026).
Air Upas menjadi salah satu contoh wilayah yang menghadapi tantangan akses akibat jarak geografis. Dari Pontianak, perjalanan darat menuju Air Upas dapat mencapai sekitar 12 jam, sementara dari Kota Ketapang sekitar 5 jam.
Menurut Sibarani, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya negara menghadirkan informasi dan layanan hukum sedekat mungkin dengan masyarakat.
“Dalam berbagai kesempatan turun ke masyarakat, saya sering merasa miris melihat banyak masyarakat kita yang akhirnya harus berhadapan dengan hukum,” ujar Sibarani.
Ia menilai, masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan membutuhkan akses terhadap informasi hukum yang memadai agar dapat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan justru menjadi pihak yang paling sulit memperoleh akses terhadap pelayanan hukum,” katanya.
Baca juga:Ketua BEM UNU Kalbar Berharap Publik Tak Girang Opini Yang Belum Jelas Faktanya
Forum tersebut membahas dua bidang hukum yang bersentuhan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat, yakni bidang ketatanegaraan yang mencakup kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik, serta bidang pidana yang meliputi penyidikan, keterangan ahli, grasi, hingga identifikasi melalui daktiloskopi.
Bagi Sibarani, kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai sosialisasi satu arah.
“Regulasi yang baik harus dipahami oleh masyarakat. Karena itu, forum komunikasi seperti ini harus menjadi jembatan antara kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran negara dalam pelayanan hukum harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Ia menegaskan, keberhasilan layanan hukum tidak cukup hanya diukur dari kualitas regulasi atau sistem yang dibangun.
Baca juga:Tempat Wisata Viral Kalbar 2026: 10 Destinasi yang Diam-Diam Jadi Favorit Wisatawan
“Yang paling penting adalah masyarakat memahami haknya, dan memperoleh akses informasi. Hukum harus hadir dalam bentuk pencegahan, edukasi, pendampingan, dan pemberian akses terhadap keadilan.” katanya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Hukum, Komisi XIII DPR RI, lanjut Sibarani, akan terus mendorong agar kebijakan dan pelayanan hukum dapat menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Jangan biarkan jarak menjauhkan masyarakat dari hukum. Hukum harus hadir, dekat, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” pungkas Sibarani.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Juli 28, 2026BeritaFranciscus Sibarani: Digitalisasi Layanan Hukum Jangan Ciptakan Kesenjangan Baru
- Juli 28, 2026BeritaFranciscus Sibarani Dorong Posbakum Jadi Pintu Pertama Akses Hukum Masyarakat Desa
- Juli 28, 2026BeritaFranciscus Sibarani Dorong Layanan Hukum Menjangkau Wilayah Terpencil hingga Air Upas
- Juli 22, 2026PontianakDistribusi BBM dan Elpiji Pontianak Jadi Kunci Pengendalian Inflasi, Ini Sorotan Pemkot

