KALBAR, ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa penyelesaian konflik antara masyarakat adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus diperhatikan secara bersamaan, yakni persoalan hukum, sengketa lahan, dan hukum adat.
Hal tersebut disampaikan Franciscus Sibarani saat menghadiri pertemuan bersama dalam rangka penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Dusun Lelayang dengan PT Mayawara Persada di Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (20/8) .
Sibarani menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk mendengar langsung aspirasi para pihak sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
“Saya hadir untuk mendengar dari seluruh pihak dan memastikan serta memonitor bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan dan harapan kita semua sampai selesai,” ujar Sibarani.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan kembali rekomendasi Komisi XIII DPR RI yang telah dikeluarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU pada 30 Juni 2026. Salah satu poin utamanya adalah mendorong Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga guna membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini bertugas mengumpulkan bukti secara komprehensif serta menyelesaikan masalah dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan serta menjamin perlindungan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Sibarani menggarisbawahi tiga pendekatan utama yang tidak boleh dipisahkan dalam penyelesaian sengketa ini.
“Yang pertama adalah sengketa hukum, kita ingin status Pak Fendy ini bisa segera diselesaikan. Yang kedua, sengketa lahan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Yang ketiga adalah persoalan adat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa ketiga aspek tersebut membutuhkan mekanisme penanganan yang berbeda namun saling terikat. Persoalan hukum menjadi ranah penegak hukum, sengketa lahan ditangani kementerian teknis dan pemda, sedangkan aspek adat harus dihormati dalam keseluruhan prosesnya.
Sibarani juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah. Menurutnya, izin dan aktivitas operasional perusahaan di daerah tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Bagaimanapun juga, peran kepala daerah di tingkat kabupaten menjadi sangat vital dalam meredam dan menyelesaikan konflik ini,” tegasnya.
Meski demikian, Sibarani mengapresiasi masih terbukanya ruang dialog dari kedua belah pihak. Masyarakat adat menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi, sementara pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
“Yang saya catat, kedua belah pihak sama-sama terbuka untuk berdialog. Ada niat baik dan mulia, baik dari masyarakat adat maupun perusahaan. Ini modal penting,” tambah Sibarani.
Ia menegaskan Komisi XIII akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkala. Jika tidak ada kemajuan yang siginifikan, DPR tidak ragu untuk memanggil kembali para pihak ke Senayan.
“Kami dari Komisi XIII tentu akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Apabila tidak ada kemajuan yang nyata, kami tidak segan-segan membawa kembali persoalan ini ke forum RDP DPR RI,” pungkasnya.
Sibarani berharap seluruh pihak dapat terus mengawal proses ini agar menemukan jalan keluar yang konkret, berkeadilan, serta memperhatikan rekam jejak sejarah tanah dan adat setempat.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Agustus 21, 2026BeritaFranciscus Sibarani Kawal Sengketa PT Mayawana vs Masyarakat Adat: Tiga Pendekatan Harus Berjalan Bersamaan
- Agustus 21, 2026BeritaFranciscus Sibarani Ikuti Forum Arahan Kemerdekaan Ketua Umum Bahlil
- Agustus 21, 2026BeritaDukung Karya Sosial Paroki St. Christophorus, Franciscus Sibarani Dukung Pembangunan Rumah Layak Huni di Kabupaten Mempawah
- Agustus 20, 2026BeritaFranciscus Sibarani: Dari Kalbar untuk Indonesia, Celine Olivia Bawa Merah Putih di Istana

