JAKARTA, ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Sibarani, mendorong pemerintah menjadikan lahirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai momentum untuk menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Barat.
Menurut Sibarani, penyelesaian konflik agraria tidak seharusnya terus dilakukan secara kasus per kasus setelah persoalan membesar. Pemerintah perlu mulai menginventarisasi wilayah yang memiliki riwayat konflik, tumpang tindih penguasaan tanah, persoalan tanah adat, hingga irisan antara tanah masyarakat dengan konsesi atau perizinan.
“UU Reforma Agraria memberi kita momentum untuk mengubah cara kerja. Jangan selalu menunggu konflik muncul, masyarakat mengadu, kemudian baru kita bergerak. Kalimantan Barat perlu memiliki peta persoalan agraria yang jelas: di mana konfliknya, apa akar masalahnya, siapa pihak yang terkait, dan kementerian atau lembaga mana yang bertanggung jawab menyelesaikannya,” kata Sibarani.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena persoalan agraria di Kalimantan Barat memiliki karakter yang beragam. Ada yang bersinggungan dengan masyarakat adat, perkebunan, kawasan hutan, HGU, batas wilayah, hingga administrasi pertanahan.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian HAM, aparat penegak hukum, lembaga adat, perusahaan dan masyarakat.
Baca juga:Kemarau Panjang di Kalimantan, Franciscus Sibarani Soroti Pesan di Balik Ritual Nuba Masyarakat Adat
Pengalaman di Lapangan Harus Jadi Bahan Evaluasi
Sibarani mengatakan dorongan tersebut berangkat dari pengalaman ketika dirinya ikut mengawal sejumlah persoalan agraria di Kalimantan Barat.
Salah satunya adalah persoalan Masyarakat Adat Dayak Kualan di Kabupaten Ketapang. Dalam proses tersebut terlihat bahwa persoalan agraria dapat bersinggungan sekaligus dengan aspek hukum, status lahan, aktivitas perusahaan dan hak masyarakat adat.
Menurut Sibarani, pengalaman tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai penyelesaian satu kasus.
“Kasus yang pernah kita dampingi harus menjadi bahan evaluasi. Kita jangan hanya bertanya bagaimana menyelesaikan satu konflik, tetapi juga mengapa konflik seperti itu bisa muncul dan bagaimana mencegah persoalan serupa terjadi di tempat lain,” ujarnya.
Sibarani menilai pendekatan preventif menjadi penting. Pemerintah perlu mengetahui lebih awal wilayah yang memiliki potensi tumpang tindih klaim sebelum berkembang menjadi konflik sosial.
Perlindungan Masyarakat Adat Harus Terukur
Sibarani juga menyoroti posisi masyarakat adat dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Barat.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya dicantumkan sebagai prinsip. Implementasinya harus dapat diukur melalui kemajuan penyelesaian persoalan di lapangan.
“Kalau kita mengatakan masyarakat adat dilindungi, maka harus bisa kita ukur. Berapa konflik tanah adat yang sudah diinventarisasi? Berapa yang sudah masuk proses penyelesaian? Berapa yang sudah mendapat kepastian? Jangan sampai perlindungan hanya kuat di atas kertas tetapi masyarakat tetap menunggu bertahun-tahun,” tegasnya.
Sibarani menilai pemerintah daerah memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui sejarah persoalan di wilayahnya.
Baca juga:Profil Sujiwo Bupati Kubu Raya yang Tumbuh dari Kampung
Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat untuk aktif melakukan inventarisasi dan menyampaikan persoalan yang membutuhkan intervensi pemerintah pusat.
Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri-sendiri
Menurut Sibarani, selama ini masyarakat sering kali harus menempuh proses panjang untuk membawa persoalan agraria dari tingkat desa hingga pemerintah pusat.
Dengan hadirnya UU Reforma Agraria, pola tersebut harus diperbaiki.
“Jangan sampai masyarakat harus datang sendiri-sendiri membawa berkas dari desa ke kabupaten, provinsi, lalu ke Jakarta hanya untuk mencari tahu siapa yang bisa menyelesaikan persoalan mereka. Pemerintahlah yang seharusnya membangun sistem penyelesaiannya,” katanya.
Ia berharap peta jalan tersebut nantinya dapat memuat daftar konflik prioritas, target penyelesaian, instansi penanggung jawab serta tenggat waktu penyelesaian.
Dengan cara itu, perkembangan setiap persoalan dapat dipantau dan masyarakat mengetahui dengan jelas proses yang sedang berjalan.
Baca juga:Franciscus Sibarani: 110 Tahun Nyarumkop Jadi Bagian Penting Perjalanan Pendidikan Kalimantan Barat
“Bagi saya, Reforma Agraria harus menghasilkan kepastian. Kita ingin suatu saat masyarakat tidak lagi datang kepada wakil rakyat hanya untuk mengatakan konflik tanah mereka sudah berlangsung sepuluh atau belasan tahun tanpa kejelasan,” ujar Sibarani.
“UU-nya sudah lahir. Sekarang waktunya mengubahnya menjadi agenda kerja yang terukur. Kalimantan Barat harus berani memetakan persoalannya dan mulai menyelesaikannya satu per satu sampai tuntas,” tutupnya.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 4, 2026BeritaUU Reforma Agraria Jadi Momentum, Franciscus Sibarani Dorong Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Kalbar
- Oktober 4, 2026BeritaBelajar dari Sungai Melayu Rayak, Franciscus Sibarani: Sengketa Agraria Jangan Sampai Mengunci Ekonomi Rakyat
- Oktober 4, 2026Berita800 Tahun Santo Fransiskus dari Assisi, Franciscus Sibarani: Semangatnya Hidup Lebih dari Seabad di Bumi Kalimantan Barat
- Oktober 4, 2026BeritaMasuki Bulan Rosario, Franciscus Sibarani: Tradisi Devosi Umat Katolik Kalbar adalah Sukacita Iman yang Terus Hidup

