JAKARTA, ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Sibarani, meminta implementasi Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penyelesaian status tanah, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi yang harus ditanggung masyarakat selama persoalan agraria belum terselesaikan.
Sibarani mengatakan ketidakpastian atas tanah dapat membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pembiayaan, mengikuti program pemerintah, meningkatkan produktivitas kebun hingga mengembangkan usaha keluarga.
“Konflik agraria bukan hanya persoalan siapa yang namanya tercantum di atas selembar dokumen. Ketika status tanah masyarakat tidak jelas selama bertahun-tahun, ada kegiatan ekonomi yang ikut tertahan. Ada petani yang tidak bisa mengembangkan kebunnya, ada program pemerintah yang tidak bisa mereka akses, dan akhirnya kesejahteraan keluarga yang terdampak,” kata Sibarani.
Menurutnya, persoalan tersebut pernah terlihat ketika dirinya menerima aspirasi masyarakat dan aparatur desa dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Persoalan tumpang tindih antara tanah masyarakat dan HGU yang mereka perjuangkan tidak hanya menimbulkan persoalan kepastian hukum. Status tanah tersebut juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.
Sibarani mengatakan pengalaman itu memberikan pelajaran penting bagi implementasi Reforma Agraria.
“Yang harus dihitung bukan hanya luas tanah yang sedang disengketakan. Kita juga harus melihat berapa keluarga yang terdampak, berapa lama persoalan berlangsung, dan peluang ekonomi apa saja yang hilang selama mereka menunggu kepastian,” ujarnya.
Dorong Penyisiran Tumpang Tindih HGU
Dengan lahirnya UU Reforma Agraria, Sibarani mendorong pemerintah untuk lebih proaktif mengidentifikasi wilayah yang memiliki indikasi tumpang tindih antara HGU dengan tanah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu setiap persoalan berubah menjadi sengketa terbuka.
Data pertanahan yang dimiliki ATR/BPN dapat digunakan untuk melakukan penyisiran dan validasi, terutama pada daerah yang memiliki riwayat panjang persoalan agraria.
“Kalau sudah ada indikasi tumpang tindih, periksa. Cocokkan petanya, lihat alas hak masyarakat, lihat batas HGU dan turun ke lapangan. Jangan menunggu persoalan itu diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” tegasnya.
Menurut Sibarani, langkah tersebut justru memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Masyarakat membutuhkan kepastian terhadap tanah yang menjadi sumber penghidupannya. Pada sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan batas HGU yang jelas untuk memberikan kepastian investasi.
“Ini bukan agenda melawan investasi atau perusahaan. Justru kepastian batas akan melindungi semuanya. Perusahaan tahu sampai mana haknya, masyarakat tahu mana tanahnya. Kalau batasnya jelas, potensi konflik juga semakin kecil,” katanya.
Ukur Kerugian Masyarakat Akibat Konflik Berkepanjangan
Sibarani juga mendorong pemerintah mulai melihat dampak sosial-ekonomi sebagai salah satu indikator dalam menentukan prioritas penyelesaian konflik agraria.
Konflik yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap program produktif pemerintah, menurutnya, seharusnya mendapatkan perhatian serius.
“Kalau ada masyarakat yang seharusnya bisa ikut program peremajaan kebun atau memperoleh pembiayaan, tetapi tidak bisa karena status tanahnya belum selesai, berarti ada dampak ekonomi nyata. Ini yang jangan luput dari perhatian pemerintah,” ujarnya.
Ia menilai prinsip Reforma Agraria pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, penyelesaian status tanah seharusnya diikuti dengan terbukanya kembali akses masyarakat terhadap program pemerintah, pembiayaan dan kegiatan ekonomi produktif.
Reforma Agraria Harus Membuka Peluang, Bukan Sekadar Menutup Sengketa
Menurut Sibarani, pengalaman Sungai Melayu Rayak menjadi salah satu contoh bahwa penyelesaian agraria mempunyai efek yang lebih luas daripada persoalan administrasi pertanahan.
“Ketika kepastian tanah diberikan, jangan berhenti pada dokumen. Pastikan masyarakat setelah itu bisa mengakses PSR, pembiayaan, pendampingan dan program produktif lainnya. Di situlah Reforma Agraria benar-benar memiliki dampak terhadap kesejahteraan,” katanya.
Sibarani berharap pemerintah menjadikan implementasi UU Reforma Agraria sebagai momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menghambat produktivitas masyarakat.
“Tanah adalah sumber penghidupan bagi banyak keluarga di Kalimantan Barat. Karena itu, jangan biarkan ketidakpastian administrasi membuat ekonomi mereka ikut terkunci bertahun-tahun,” tegas Sibarani.
“Bagi masyarakat, keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya ketika sengketanya dinyatakan selesai. Keberhasilannya adalah ketika setelah mendapat kepastian, mereka bisa kembali bekerja, mengembangkan kebun, mendapatkan akses pembiayaan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya,” tutupnya.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 4, 2026BeritaUU Reforma Agraria Jadi Momentum, Franciscus Sibarani Dorong Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Kalbar
- Oktober 4, 2026BeritaBelajar dari Sungai Melayu Rayak, Franciscus Sibarani: Sengketa Agraria Jangan Sampai Mengunci Ekonomi Rakyat
- Oktober 4, 2026Berita800 Tahun Santo Fransiskus dari Assisi, Franciscus Sibarani: Semangatnya Hidup Lebih dari Seabad di Bumi Kalimantan Barat
- Oktober 4, 2026BeritaMasuki Bulan Rosario, Franciscus Sibarani: Tradisi Devosi Umat Katolik Kalbar adalah Sukacita Iman yang Terus Hidup


1 komentar