JAKARTA, ZONAKALBAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, mempertanyakan efektivitas pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong setelah Ombudsman RI kembali menemukan dugaan fasilitas khusus di lapas tersebut pada September 2026. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat dalam rentang waktu yang lebih panjang karena Cibinong juga pernah menjadi perhatian Ombudsman terkait dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana pada 2019.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya temuan hari ini, tetapi bagaimana pengawasan dan tindak lanjutnya berjalan dari waktu ke waktu. Ketika pada 2019 Cibinong sudah mendapat perhatian Ombudsman terkait dugaan fasilitas khusus, kemudian pada 2026 kembali muncul temuan mengenai fasilitas yang dipersoalkan, ini harus menjadi bahan evaluasi,” kata Sibarani dalam keterangannya di Jakarta.
Pada Desember 2019, Ombudsman RI melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong dan menyoroti penempatan narapidana tindak pidana korupsi pada blok tersendiri dengan pola satu orang satu sel dan fasilitas yang berbeda. Ombudsman mempertanyakan potensi perlakuan khusus tersebut. Pada saat itu, pihak Lapas Cibinong membantah memberikan fasilitas istimewa dan menjelaskan bahwa blok tersebut merupakan *straff cell* yang dialihfungsikan.
Enam tahun kemudian, pada 23 September 2026, Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Ombudsman melaporkan adanya dugaan yang disebut sebagai “kluster mewah”, berupa lebih dari 10 hunian dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas kebugaran. Ombudsman juga melaporkan adanya akses keluar yang dinilai rawan dan menerima laporan dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A.
“Karena temuan terbaru ini masih dalam proses pemeriksaan, tentu kita harus menghormati prosesnya. Tetapi secara kelembagaan, pertanyaan tentang pengawasan tetap penting. Bagaimana fasilitas seperti itu bisa ada, sejak kapan, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasannya, dan apakah mekanisme deteksi dini sudah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sibarani.
Menurut Sibarani, pemeriksaan juga perlu memperjelas status dan fungsi setiap bangunan serta fasilitas yang menjadi temuan. Hal ini penting karena setelah inspeksi Ombudsman, Ditjenpas menyampaikan bahwa sejumlah bangunan yang disebut sebagai hunian mewah merupakan rumah dinas pegawai, sementara 13 unit di antaranya disebut belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan masih dalam pendalaman. Ditjenpas juga menyatakan area yang diduga sebagai simulator golf berdasarkan pemeriksaan sementara sedang dipersiapkan sebagai loker.
“Justru karena ada perbedaan penjelasan yang perlu diklarifikasi, pemeriksaannya harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Kita perlu mengetahui status asetnya, dasar pembangunannya, peruntukannya, siapa yang menggunakan, serta apakah ada warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar ketentuan,” kata Sibarani.
Sibarani menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjamin perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan bagi seluruh warga binaan. Perbedaan perlakuan tidak boleh muncul karena kemampuan ekonomi, status sosial, maupun latar belakang perkara. Menurutnya, pengawasan juga tidak boleh hanya bekerja setelah muncul temuan dari lembaga eksternal atau setelah persoalan menjadi perhatian publik.
“Pengawasan harus bersifat rutin, berlapis, dan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal. Kalau memang ditemukan
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- September 30, 2026BeritaTemuan Fasilitas Khusus Berulang di Lapas Cibinong, Sibarani Dorong Evaluasi Sistem Pengawasan
- September 30, 2026BeritaBangunan Mewah Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN, Sibarani Dorong Reformasi Tata Kelola Pemasyarakatan
- September 29, 2026BeritaJaring Masukan di Yogyakarta, Sibarani Dorong RUU Desain Industri Beri Kepastian dan Nilai Ekonomi bagi UMKM
- September 29, 2026BeritaFranciscus Sibarani: Tujuh UU Baru Daerah Kalbar Harus Bermuara pada Pelayanan dan Pembangunan yang Lebih Baik

