Oleh: H. Yusri Kepala KUA Pulau Maya – Mahasiswa S3 Program Doktor Studi Islam IAIN Pontianak
OPINI, ZONAKALBAR.COM – Dalam sosiologi agama, praktik keagamaan tidak pernah lepas dari konteks spasial dan kultural tempat pemeluknya hidup. Masyarakat Muslim pesisir kepulauan di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menghadirkan fenomena unik terkait kepatuhan membayar zakat.
Berbeda dengan masyarakat perkotaan yang kepatuhannya difasilitasi institusi formal dan platform digital, masyarakat Pulau Maya membangun kepatuhan zakat melalui jalinan relasi sosial, adat pesisir, dan kearifan lokal yang mengakar. Untuk memahaminya, teori Konstruksi Sosial atas Realitas Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966) menawarkan pisau analisis yang sangat relevan.
Dialektika Tiga Momen: Eksternalisasi, Objektivasi, dan Internalisasi
Berger dan Luckmann menegaskan bahwa realitas sosial adalah hasil ciptaan manusia melalui dialektika tiga momen: eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi.
1. Eksternalisasi: Pencurahan Diri dalam Tindakan Kolektif
Eksternalisasi adalah saat manusia mencurahkan dirinya ke dunia melalui tindakan fisik dan simbolik. Di Pulau Maya, kehidupan dipola oleh siklus alam dan ritme mata pencaharian sebagai nelayan dan petani pasang surut.
Di tengah ketidakpastian iklim dan hasil tangkapan, nelayan mengartikulasikan imannya melalui tindakan nyata: menyerahkan sebagian hasil laut atau panen kepada amil lokal – yang sering kali adalah tokoh agama, kiai, imam masjid, atau tokoh kampung. Praktik zakat fitrah dan zakat mal yang awalnya dipelopori para tetua kampung menjadi tindakan sosial yang dieksternalisasikan secara berulang setiap musim panen dan menjelang Idulfitri.
2. Objektivasi: Pelembagaan Tradisi dan Norma Pesisir
Objektivasi terjadi ketika hasil eksternalisasi mengendap dan melembaga, sehingga menjelma menjadi realitas objektif di luar individu.
Di Pulau Maya, objektivasi kepatuhan zakat terjadi melalui dua mekanisme:
Pertama, peran tokoh agama dan lembaga lokal. Masjid dan surau berfungsi sebagai pusat objektivasi nilai zakat. Figur kiai atau imam masjid dipersepsikan sebagai otoritas yang sah sebagai penerima dan penyalur zakat.
Kedua, mekanisme sanksi sosial dan reputasi. Di komunitas kepulauan yang jaringan sosialnya sangat rapat _(dense social network)_, zakat berkembang dari kewajiban fikih individual menjadi norma sosial kelompok. Tidak membayar zakat akan melahirkan stigma implisit berupa julukan kikir dan berkurangnya kehormatan sosial. Inilah fakta sosial objektif yang melingkupi warga Muslim Pulau Maya.
3. Internalisasi: Penyerapan Norma ke dalam Kesadaran Batin
Internalisasi adalah saat realitas objektif diserap kembali ke dalam kesadaran melalui sosialisasi, sehingga membentuk identitas subjektif.
a. Sosialisasi Primer: berlangsung di keluarga nelayan dan petani. Sejak kecil, anak-anak menyaksikan orang tua menimbang beras zakat atau menyisihkan sebagian hasil tangkapan untuk diserahkan ke masjid.
b. Sosialisasi Sekunder: diperkuat melalui madrasah, majelis taklim, dan khutbah Jumat.
Melalui proses ini, zakat tidak lagi dirasakan sebagai beban atau paksaan eksternal, melainkan sebagai panggilan keimanan, bagian dari identitas keislaman, dan ikhtiar menjaga keberkahan rezeki laut dan darat.
Tipifikasi dan Lifeworld Masyarakat Kepulauan
Kepatuhan zakat di Pulau Maya juga dibentuk oleh proses tipifikasi. Masyarakat memiliki kategorisasi peran yang jelas: siapa amil yang terpercaya, siapa mustahik di lingkungan RT/dusun, dan siapa muzakki yang wajib membayar.
Kehidupan pesisir yang sarat risiko bencana dan keterisolasian geografis justru memperkuat solidaritas mekanis. Zakat yang terlembaga secara lokal berfungsi sebagai jaring pengaman sosial berbasis komunitas _(community-based social safety net)_. Kepatuhan membayar zakat bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap undang-undang negara, melainkan bentuk kesadaran akan saling ketergantungan antar-warga pulau.
Kesimpulan
Konstruksi sosial kepatuhan zakat di Pulau Maya memperlihatkan dialektika yang dinamis antara individu dan struktur sosial. Kepatuhan ini tidak tumbuh instan, melainkan hasil pembentukan bertahap melalui eksternalisasi tindakan keagamaan lokal, objektivasi norma dan pelembagaan adat-agama, serta internalisasi nilai ke dalam jiwa masyarakat pesisir.
Pemahaman ini penting bagi pemangku kebijakan dan lembaga pengelola zakat resmi seperti BAZNAS. Formalisasi zakat tidak boleh memberangus tatanan objektif dan kesadaran subjektif yang telah terbangun secara rasional dan spiritual dalam _lifeworld_ masyarakat kepulauan Pulau Maya. Sinergi, bukan substitusi, adalah kuncinya.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 19, 2026Cerita & OpiniKEPATUHAN SYARIAH DALAM MEMBAYAR ZAKAT MASYARAKAT MUSLIM PESISIR KEPULAUAN DI KECAMATAN PULAU MAYA: SEBUAH KONSTRUKSI SOSIAL
- Oktober 19, 2026BeritaPT GAN Turun Tangan Bantu Pemadaman Karhutla di Lima Desa Kubu Raya
- Oktober 19, 2026BeritaBKOW Kalbar Luncurkan GATI: Perkuat Peran Keluarga Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Era Digital
- Oktober 19, 2026Cerita & OpiniKonstruksi Sosial Hukum Adat Melayu Buyan: Penyatuan Tradisi dan Islam Demi Harmoni

