Oleh: Didi Darmadi – Mahasiswa S3 Studi Islam Pascasarjana IAIN Pontianak
OPINI, ZONAKALBAR.COM – Hukum adat bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit dan bersifat statis. Ia adalah realitas budaya yang terus diproduksi, dilembagakan, dan diwariskan. Dalam masyarakat Melayu Buyan di Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, penerapan hukum adat untuk harmoni sosial adalah dialektika yang dinamis. Untuk membedahnya secara jernih, kita perlu meletakkan tiga pilar kajian terlebih dahulu.
Tiga Pilar Kajian
Pertama, objek material: fakta empiris Hukum Adat Melayu Buyan itu sendiri, yakni _Buku Pedoman Hukum Adat Wilayah Kepunggawaan Batang Boyan (Buyan)_ tahun 2011 yang direvisi tahun 2020. Pedoman ini terdiri dari 5 Bab dan 86 Pasal yang sangat rinci, mulai dari Aturan Kesopanan berjenjang dengan denda Rp100.000–Rp300.000, uang sapu meja (Pasal 2), denda mangkir panggilan adat (Pasal 4), larangan menggugat keputusan adat yang mutlak (Pasal 5), hingga sanksi anti-konflik berupa denda fitnah dan adu domba Rp1.000.000 (Pasal 11 & 13).
Kedua, objek formal: sudut pandang untuk membedahnya. Di sini digunakan sosiologi pengetahuan melalui teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966) yang disinergikan dengan perspektif Pendidikan Islam. Artinya, 86 pasal tersebut tidak dibaca sebagai pasal hukum positif semata, melainkan sebagai proses konstruksi kesadaran kolektif masyarakat Melayu yang bernafaskan Islam.
Ketiga, konteks: Masyarakat Melayu Buyan di Kepunggawaan Batang Boyan. Sebuah komunitas adat Melayu yang sangat kental keislamannya, yang kini berada di persimpangan antara pelestarian tradisi lisan dan tuntutan kodifikasi tertulis di era modernisasi.
Dengan tiga pilar ini, konstruksi sosialnya dapat diuraikan melalui tiga momen dialektis Berger & Luckmann:
1. Eksternalisasi: Formulasi Niat dan Khittah Berbasis Islam
Eksternalisasi adalah pencurahan diri manusia ke dunia. Pada masyarakat Melayu Buyan, momen ini terlihat dari penegasan Serli (2011) tentang pentingnya kembali ke _khittah_ awal, di mana klausul adat dirumuskan dan bersumber langsung dari Hukum Islam _Ad-din lid-dunya wal-akhirah_ – agama untuk dunia dan akhirat.
Hal ini diamini Achmadi (2020) selaku Penggawa, bahwa aturan adat ini lahir dari penyerapan pengetahuan, pengalaman, dan kearifan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Islam. Upaya mengkodifikasi aturan lisan menjadi buku adalah wujud nyata eksternalisasi kolektif: mengubah pemikiran subjektif yang islami menjadi aturan sosial yang nyata demi mengejar rida Allah SWT.
2. Objektivasi: Institusionalisasi Aturan yang Memaksa
Objektivasi terjadi ketika hasil eksternalisasi membeku menjadi realitas objektif yang memiliki kekuatan memaksa. Buku Pedoman 86 pasal ini adalah bentuk objektivasi yang paripurna.
Dengan adagium _”Hukum Adat sudah kita bukukan, mari kita tegakkan”_, aturan tersebut tidak lagi dipandang sebagai opini personal tokoh, melainkan menjadi fakta sosial dan instrumen objektif penegak keadilan di seluruh wilayah Kepunggawaan Buyan. Inilah institusionalisasi yang melahirkan ketertiban.
3. Internalisasi: Penyerapan Norma ke dalam Jiwa Melayu
Internalisasi adalah penarikan kembali realitas objektif ke dalam kesadaran subjektif melalui sosialisasi. Di sinilah Pendidikan Islam berperan sebagai jangkar moral.
Masyarakat dididik dengan perumpamaan bahwa _”adat dan budaya Melayu ibarat jiwa dan raga yang tak dapat dipisahkan, kalau terpisah mati namanya”_. Dengan begitu, nilai adat tidak diinternalisasi sebagai beban denda finansial semata, melainkan sebagai identitas eksistensial. Nilai Islam seperti larangan fitnah, menjaga adab kesopanan, dan menghormati pemimpin yang tertuang dalam pasal-pasal adat diserap sebagai manifestasi iman.
Penutup
Kodifikasi Hukum Adat Melayu Buyan 2011 yang direvisi 2020 adalah langkah penyelamatan kultural yang luar biasa. Dalam kacamata Berger dan Luckmann, pembukuan ini adalah taktik krusial untuk mempertahankan realitas objektif di tengah gempuran zaman. Jika tidak dibukukan, siklus konstruksi sosial akan patah dan generasi muda kehilangan media untuk melakukan internalisasi.
Akhirnya kita melihat harmoni yang seimbang: Hukum adat bertindak sebagai benteng kedisiplinan sosial lahiriah di bumi, tercermin dari ketegasan denda rupiah, sementara Pendidikan Islam bertindak sebagai pensuci batiniah dan pemberi legitimasi sakral demi keselamatan di akhirat.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Oktober 19, 2026Cerita & OpiniKEPATUHAN SYARIAH DALAM MEMBAYAR ZAKAT MASYARAKAT MUSLIM PESISIR KEPULAUAN DI KECAMATAN PULAU MAYA: SEBUAH KONSTRUKSI SOSIAL
- Oktober 19, 2026BeritaPT GAN Turun Tangan Bantu Pemadaman Karhutla di Lima Desa Kubu Raya
- Oktober 19, 2026BeritaBKOW Kalbar Luncurkan GATI: Perkuat Peran Keluarga Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak di Era Digital
- Oktober 19, 2026Cerita & OpiniKonstruksi Sosial Hukum Adat Melayu Buyan: Penyatuan Tradisi dan Islam Demi Harmoni

