13 Korporasi Tersangka Karhutla Berada di Kalbar, Sibarani Apresiasi Langkah Bareskrim

ZONAKALBAR.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca juga:Sibarani: Penanganan Karhutla Harus Berujung pada Perlindungan Hak Warga

Dari jumlah tersebut, 13 korporasi berada di Kalimantan Barat. Sibarani menilai hal ini menjadikan proses penegakan hukum tersebut sangat penting bagi perlindungan masyarakat di daerah, mengingat dampak karhutla selama ini dirasakan langsung oleh warga Kalbar.

Menurut Sibarani, langkah Bareskrim menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga menelusuri dugaan tanggung jawab korporasi yang memiliki keterkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesinya.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Terlebih, 13 di antaranya berada di Kalimantan Barat. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sibarani.

Baca juga:Kabut Asap Perpanjang BDR di Pontianak, Franciscus Sibarani Tekankan Perlindungan Anak dan Kualitas Belajar

Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa 20 korporasi tersebut terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Keempat perusahaan PMA tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Bareskrim juga mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sementara itu, luas lahan terbakar yang terkait dengan 20 korporasi berstatus tersangka mencapai sekitar 19.536 hektare. Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

Sibarani menilai besarnya jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang berada di Kalimantan Barat, perlu diikuti proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kepastian hukum menjadi penting agar penanganan perkara berjalan profesional hingga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:Karhutla Ganggu Kesehatan di Rutan Mempawah, Sibarani Salurkan Masker dan Oksigen Portabel

“Yang diharapkan masyarakat bukan hanya penetapan tersangka, melainkan proses hukum yang berjalan secara profesional hingga tuntas. Apabila pelanggaran terbukti, setiap pihak harus


mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I itu berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan karhutla, termasuk pengawasan terhadap wilayah konsesi serta kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Masyarakat Kalimantan Barat membutuhkan perlindungan nyata dari ancaman karhutla. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi warga yang selama ini terdampak,” pungkas Sibarani.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 1 times, 1 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan