PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan komitmennya untuk membawa dan menyuarakan rekomendasi serta Pakta Integritas Borneo Legallia Forum (BLF) III 2026 ke tingkat nasional.
Sibarani menilai gagasan yang lahir dari forum mahasiswa hukum se-Kalimantan tersebut tidak boleh berhenti sebagai hasil diskusi akademik, tetapi harus mendapat ruang dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan.
Komitmen tersebut menjadi bentuk dukungan penuh Sibarani terhadap Borneo Legallia Forum III 2026 yang digagas BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Memasuki penyelenggaraan tahun ketiga, BLF memperluas cakupannya dari sebelumnya di tingkat Kalimantan Barat menjadi forum mahasiswa hukum se-Kalimantan. Rangkaian kegiatan berlangsung selama lima hari dan diarahkan untuk menghasilkan gagasan serta rekomendasi terhadap berbagai persoalan hukum dan ekologis di Kalimantan.
Pada puncak rangkaian BLF III, mahasiswa menghasilkan rekomendasi serta Pakta Integritas yang diharapkan dapat disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan publik.


Bagi Sibarani, hal tersebut justru menjadi titik penting dari penyelenggaraan BLF III.
“Pakta Integritas ini jangan berhenti pada penandatanganan atau menjadi dokumen setelah forum selesai. Ini adalah amanah dan gagasan yang lahir dari mahasiswa hukum Kalimantan. Saya berkomitmen membawa semangat dan aspirasi ini untuk disuarakan melalui ruang-ruang yang kami miliki di DPR RI,” tegas Sibarani.
Ruang Akademik Harus Bertemu Ruang Kebijakan
Sibarani memberikan apresiasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan delegasi mahasiswa hukum se-Kalimantan yang tetap menjaga tradisi diskusi akademik sebagai bagian dari upaya mengawal persoalan masyarakat.
Menurutnya, di tengah kompleksitas persoalan hukum dan lingkungan yang terjadi di Kalimantan, ruang akademik memiliki peran strategis dalam menghasilkan kajian yang objektif, kritis, dan berbasis pada kondisi nyata masyarakat.
Baca juga:Kabut Asap Melanda Kalbar, Jangan Panik! Ini 7 Cara Jaga Kesehatan
“Saya sangat mengapresiasi Borneo Legallia Forum. Ini membuktikan bahwa ruang-ruang diskusi akademik masih sangat relevan. Bahkan, forum seperti ini dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu para pemangku kepentingan menentukan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat dan kehidupan masyarakat,” ujar Sibarani.
Ia menegaskan, mahasiswa tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai peserta atau penonton dalam proses pembangunan. Pemikiran kritis mahasiswa justru perlu dipertemukan dengan ruang pengambilan keputusan.
Karena itu, menurut Sibarani, hubungan antara ruang akademik dan ruang kebijakan harus semakin diperkuat.
“Mahasiswa melakukan kajian, melihat persoalan dengan perspektif akademik, kemudian menghasilkan rekomendasi. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah mendengar, menyerap dan memperjuangkan aspirasi itu agar mendapatkan tempat dalam pembahasan kebijakan,” katanya.
Baca juga:Lewat PROKASI, Franciscus Sibarani Hadirkan Pilihan Pendidikan dan Karier bagi Anak Muda Kalbar
Keadilan Ekologis Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
BLF III mengangkat tema “Mewujudkan Supremasi Hukum Guna Memperkuat Akuntabilitas Publik Dalam Rangka Mencapai Keadilan Ekologis di Kalimantan.” Tema tersebut menjadi relevan dengan berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam yang masih dihadapi masyarakat Kalimantan.
Salah satu persoalan yang secara khusus mendapat perhatian dalam rangkaian BLF adalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam Focus Group Discussion pada 19 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahkan memberikan penerangan hukum mengenai penguatan supremasi hukum dan pengendalian PETI dalam kaitannya dengan keadilan ekologis.
Selain persoalan PETI, forum juga mengangkat persoalan kerusakan hutan, konflik agraria, tumpang tindih perizinan, sengketa lahan adat, serta perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Sibarani menilai persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari supremasi hukum, akuntabilitas publik, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, posisi Sibarani dalam komisi yang menangani berbagai persoalan hukum dan HAM juga telah ditegaskan dalam publikasi resmi DPR RI.
Baca juga:PMP Kalbar Gelar Silaturahmi Bersama Kapolda, Siap Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
“Persoalan ekologis bukan hanya bicara soal lingkungan. Ketika masyarakat kehilangan ruang hidupnya, ketika hak masyarakat adat terpinggirkan, ketika terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, maka di sana ada persoalan keadilan, ada persoalan HAM, dan ada persoalan penegakan hukum,” kata Sibarani.
Menurutnya, hukum tidak boleh sekadar menjadi kumpulan norma yang tertulis dalam undang-undang, tetapi harus benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.
“Supremasi hukum harus hadir secara konkret. Hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat, menjamin kepastian hukum, sekaligus memastikan kekayaan alam Kalimantan dikelola secara bertanggung jawab dan sebesar-besarnya memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Sibarani juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tetapi tetap berkeadilan.
Baca juga:Franciscus Sibarani: Dari Kalbar untuk Indonesia, Celine Olivia Bawa Merah Putih di Istana
Menurutnya, penanganan pelanggaran lingkungan tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil. Negara harus mampu menjangkau aktor utama maupun pihak yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pelanggaran berskala besar. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sibarani menilai pendekatan tersebut penting agar supremasi hukum benar-benar melahirkan keadilan dan bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, serta akses masyarakat terhadap informasi publik.
Pada saat yang sama, masyarakat terdampak harus memiliki akses terhadap bantuan hukum, sementara masyarakat adat dan masyarakat lokal perlu memperoleh kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Sibarani Siap Jadi Jembatan ke DPR RI
Keterlibatan Sibarani dalam BLF III juga tercatat dalam pemberitaan mengenai penutupan forum. Perwakilan Sibarani menyampaikan bahwa forum akademik seperti BLF penting dalam melahirkan gagasan dan kajian yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan lembaga legislatif, khususnya dalam menghadapi persoalan PETI, kerusakan hutan, sengketa lahan adat dan perlindungan masyarakat adat serta persoalan lainnya yang merugikan masyarakat.
Sibarani mengatakan dirinya siap menjadi salah satu penghubung agar gagasan mahasiswa tidak terputus setelah forum berakhir.
“Saya ingin ada jembatan antara apa yang dibicarakan mahasiswa di kampus dengan apa yang dibicarakan di ruang kebijakan. Ketika mahasiswa menghasilkan rekomendasi yang baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka sudah seharusnya kami mendengar dan memperjuangkannya,” katanya.
Karena itu, Pakta Integritas yang lahir dari BLF III menurut Sibarani memiliki arti penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Pakta Integritas ini adalah komitmen moral. Bagi saya, menandatanganinya berarti juga siap mengawal isinya. Aspirasi dan rekomendasi yang disampaikan akan kami bawa dan suarakan sesuai kapasitas serta kewenangan kami di DPR RI,” tegas Sibarani.
Baca juga:Lewat PROKASI, Franciscus Sibarani Hadirkan Pilihan Pendidikan dan Karier bagi Anak Muda Kalbar
Titip Pesan kepada Mahasiswa Hukum Kalimantan
Sibarani secara khusus mengapresiasi mahasiswa hukum se-Kalimantan yang terlibat dalam BLF III.
Ia meminta mahasiswa tetap menjaga independensi, keberanian intelektual dan daya kritis dalam mengawal penegakan hukum.
“Teruslah menjadi kekuatan kritis. Jangan pernah takut menyampaikan gagasan untuk kepentingan masyarakat. Indonesia dan Kalimantan membutuhkan generasi hukum yang bukan hanya memahami pasal, tetapi juga memahami rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pesannya.
Menurut Sibarani, keberhasilan BLF III bukan hanya diukur dari terselenggaranya rangkaian kegiatan, tetapi dari sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan dapat terus dikawal setelah forum berakhir.
Ia berharap Borneo Legallia Forum dapat terus berkembang sebagai ruang konsolidasi intelektual mahasiswa hukum di Kalimantan serta menjadi mitra kritis bagi pemerintah dan lembaga legislatif.
“Dari ruang akademik di Kalimantan, gagasan itu harus kita bawa sampai ke ruang pengambilan keputusan. Saya siap menjadi salah satu jembatan agar suara mahasiswa dan masyarakat Kalimantan mendapatkan tempat di tingkat nasional,” pungkas Sibarani.
Penulis


- Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
- Agustus 31, 2026BeritaKemarau Panjang di Kalimantan, Franciscus Sibarani Soroti Pesan di Balik Ritual Nuba Masyarakat Adat
- Agustus 31, 2026BeritaFranciscus Sibarani Dukung Borneo Legallia Forum ke III, Apresiasi Ruang Kritis Mahasiswa Hukum Kalimantan
- Agustus 31, 2026BeritaLewat PROKASI, Franciscus Sibarani Hadirkan Pilihan Pendidikan dan Karier bagi Anak Muda Kalbar
- Agustus 31, 2026BeritaFranciscus Sibarani Buka Peluang Pendidikan, Siswa SMKN 2 Ketapang Raih Beasiswa Sibarani Peduli Pendidikan



1 komentar