Soal Pencabutan Perda, PDIP Kalbar Kritik Gubernur: Jangan Salahkan Masyarakat

PONTIANAK, ZONA KALBAR – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat (Kalbar), Melki Sedek Huang, mengkritik langkah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Melki menilai inisiatif pencabutan Perda tersebut yang dilakukan secara sepihak antara Gubernur Kalbar dan pemerintah pusat merupakan tindakan yang keliru, tidak tepat sasaran, serta dinilai tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum yang sah dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi komunitas masyarakat adat yang menjalankan aktivitas berladang berbasis kearifan lokal.

“Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan kepastian hukum dan penjaminan pada komunitas masyarakat adat yang melakukan aktivitas berladang memiliki sandaran hukum yang sah, yakni UU PPLH, dan dihasilkan melalui proses legislasi yang sesuai aturan dan bermakna,” ujar Melki.

Ia menegaskan, pencabutan sebuah Perda tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melki juga meminta Gubernur Kalbar memahami kembali mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan hukum dan konstitusi.

PDIP Kalbar Soroti Penanganan Karhutla

Melki menilai pencabutan Perda tersebut sebagai respons terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam melihat akar persoalan.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak semestinya diselesaikan dengan mencabut aturan yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Respons Gubernur Kalbar terhadap masifnya Karhutla dengan mencabut Perda ini adalah bukti gagalnya Gubernur dalam memahami akar masalah dan mengatasi bencana menahun yang terus memakan korban tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila terdapat persoalan dalam penerapan aturan di lapangan, pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, bukan mencabut regulasi yang telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melki mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan aturan tersebut. Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi turut menyentuh korporasi besar yang diduga menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.

Perda Bukan Izin Membakar Lahan Secara Masif

Lebih lanjut, Melki menegaskan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dibuat untuk melegalkan pembakaran lahan secara masif.

Menurutnya, regulasi tersebut justru hadir untuk memberikan jaminan dan pengakuan terhadap masyarakat adat Kalimantan Barat beserta praktik budaya dan kearifan lokal yang telah berlangsung sejak jauh sebelum Indonesia berdiri.

“Perda ini tidak hadir untuk memperbolehkan adanya pembakaran lahan masif selama dilakukan oleh masyarakat adat dan petani kecil. Gubernur Kalbar keliru besar dalam memahami makna mendasar hadirnya Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 ini,” kata Melki.

Ia berharap pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih adil dalam menangani persoalan karhutla di Kalimantan Barat, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat adat, petani kecil, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Lasarus Serahkan 100 Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri

Baca juga: MADN Apresiasi Lasarus dan Solidaritas Masyarakat Tolak Transmigrasi Baru

Baca juga: Struktur Pengurus DPP PDIP Periode 2025-2030

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 3 times, 3 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan