Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun Soal Ijazah SMA Tanpa JPN

ZONA KALBAR COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata terkait ijazah SMA senilai Rp 125 triliun secara pribadi, setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengundurkan diri dari kasus ini.

Keputusan ini diambil karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai gugatan tersebut ditujukan kepada Gibran dalam kapasitas personal, bukan sebagai wakil presiden.

Baca: Manifesto Politik Kekuasaan Presiden Prabowo

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa awalnya JPN ditugaskan mendampingi Gibran atas dasar surat kuasa khusus, karena gugatan ini dianggap berkaitan dengan institusi negara.

Namun, pada sidang perdana (8/9/2025), penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan atas kehadiran JPN.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” kata Anang (18/9/2025). Akibatnya, Gibran kini diwakili oleh pengacara profesional. Dadang Herli Saputra, salah satu kuasa hukum Gibran, menegaskan bahwa mereka mewakili Gibran secara pribadi pada sidang (15/9/2025).

Baca: Kritik Paradigma Materialisme Dialektis dalam Epistemologi Marxisme

Gugatan ini diajukan oleh advokat Haji Muhammad Subhan Palal SH MH (perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst), dengan Gibran dan KPU sebagai tergugat.

Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara, serta meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Alasan gugatan ini adalah Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sesuai UU Pemilu.

Baca: Megawati Kritik Keras KPK: Masa Urusan Begini Presiden Harus Turun Tangan!

Subhan berpendapat bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007) tidak otomatis setara dengan SMA di Indonesia, dan KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan tersebut.##

Artikel dengan judul Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun Soal Ijazah SMA Tanpa JPN telah tayang di zonakalbar.com