ZONAKALBAR.COM, PONTIANAK – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta Pemerintah Kota Pontianak tegas terhadap lahan-lahan yang terbakar atau dibakar.
Tak hanya di wilayah Kota Pontianak, hal Itu juga berlaku di Kabupaten-kabupaten dan kota yang ada di Kalbar.
Konten Pilihan:
- Mursyid Hidayat Eks Presidium GMNI Jadi Ketua Bawaslu Kalbar Berikut Profilnya
- Lasarus Puji Eksistensi NU dalam Merawat Pancasila
“Lakukan tindakan-tindakan tegas. Kan sudah ada aturan, ketika saya jadi Wali Kota bahwa lahan yang terbakar dan dibakar itu tak boleh dimanfaatkan antara tiga sampai lima tahun,” kata Midji, Rabu 22 Februari 2023.
Gubernur Midji tegaskan agar dilakukan pemasangan plang, dalam pengawasan pemerintah daerah.
Dirinya juga meminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polres, jika perlu ke Polda Kalbar, untuk meriksa yang bersangkutan.
“Karena bagaimanapun dia sudah tahu, lahan gambut itu rawan kebakaran, kecuali orang yang mau buka lahan, tapi untuk pertanian sebanyak 2 hektare sebagaimana sudah sesuai Perda.”
“Tapi harus melapor dulu kepada Kades dan menunggu sampai api padam. Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet,” tegasnya.
Dikatakan Midji, kalau tak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti di atas, maka orang akan melakukan sesukanya saja. Sehingga orang yang repot untuk memadamkan api.
“Jadi kria yang repot madamkan api. Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau ndak, ya provinsi yang akan saya suruh pasang plang,” ujarnya.
Midji juga tegaskan kalau perlu akan dibuat 10 tahun tidak boleh digunakan. “Kemudian cari celah hukum, bagaimana supaya hak atas tanah dia, kalau perolehannya dari tanah negara, untuk ia minta dicabut saja,” katanya.
“Artinya perolehan dia atas tanah itu berasal dari tanah negara. Tanah negara bebas ya. Saya minta BPN untuk cabut hak dia, karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik. Membiarkan lahan terlantar, dan itu jelas suatu pelanggaran,” tambahnya.**