Kasus Pemerasan Proyek Rp5 triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

ZONA KALBAR COM, DAERAH – Kasus dakwaan penghasutan pemerasan perusahaan sebesar Rp5 triliun yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhamad Salim dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh Kejaksaan Negeri Cilegon.

BACA:  KPK Beberkan Peran Perusahaan Pemegang Merek Rose Brand Dalam Kasus Korupsi

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Febby, di depan majelis hakim yang diketuai Hasanudin, sebagaimana dikutip dari media online pada Senin (6/10/2025).

Mengenai kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Salim dengan dua pasal sekaligus.
“Terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” sebut jaksa dalam sidang tersebut.

BACA:  Sembilan Saksi dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Selain Salim, terdapat empat orang lainnya juga dituntu jaksa, yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasa, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.

Dari masing-masing disebutkan tersebut dituntut 3 tahun penjara. Mereka didakwa terbukti bersalah melanggar pasal pemerasan.
Disebutkan Jaksa mengenai sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, tindakan para terdakwa dinilai menimbulkan keresahan dan merusak iklim investasi.

BACA: LAKI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRD Kubu Raya

“Hal yang memberatkan tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, dua perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas iklim investasi,” tutur Febby.
Namun demikian, JPU juga mempertimbangkan sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum, untuk jadi hal meringankan.

Diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial pada Mei lalu. Video tersebut merekam pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan ormas dengan PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik CA-EDC.

BACA: Dua Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi APBDes

Pada vedio tersebut, tampak mereka meminta jatah proyek senilai fantastis, Rp5 triliun, tanpa melalui proses lelang yang transparan.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek perusahaan tersebut.

 

IIKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP