Keadilan Macam Apa ini, Jaksa Diduga Terima Rp500 Juta Cuma Dimutasi: Nenek Asiani Curi Kayu Dipenjara!

ZONA KALBAR CO — Baru-baru ini, Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, menanggapi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan sanksi mutasi terhadap Jaksa Iwan Ginting.

Baca: Konten Kreator Rizky Kabah Ditangkap Polda Kalbar

Iwan Ginting terseret skandal penerimaan uang Rp 500 hasil peniliapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.

“Iwan Ginting diduga menerima uang Rp500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam,” ujar Yusuf di X @yusuf_dumdum, dikutip pada Minggu (5/10/2025).

Dirinya juga mengungkit kasus perkara nenek Asyani, yang pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp500 juta.

Baca: Jadwal Tayang Jembatan Shiratal Mustaqim: Kisah Horor Menguak Realita Korupsi, Nonton Dimana?

Menurutnya, Asiani dihukum karena mencuri beberapa batang kayu milik Perhutani. “Jadi ingat kasus nenek Asyani, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp500 juta, hanya karena mencuri beberapa batang kayu,” tandasnya.

Yusuf menilai, keputusan Kejagung tak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Sementara oknum kejaksaan yang menerima Rp500 juta dari penilapan barang bukti oleh anak buahnya cuma dimutasi. Hukum macam apa ini, Kejaksaan RI?,” katanya.

Baca: KPK Beberkan Peran Perusahaan Pemegang Merek Rose Brand Dalam Kasus Korupsi

Berita sebelumnya diketahui, seorang Nenek Asyani wanita 63 tahun dari Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi sorotan publik pada 2015 lalu.

Dia mendapat tuduhan mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, padahal ia bersikeras kayu itu merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahan peninggalan almarhum suaminya.

Kasus tersebut mengguncang nasional karena dianggap sebagai contoh ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah. Hukum diterapkan secara tidak proporsional terhadap masyarakat miskin.

Baca: Sembilan Saksi dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Meskipun akhirnya penahanannya ditangguhkan dan ia divonis bersalah. Bahkan, nenek Asyani sempat menyatakan siap disumpah pocong untuk membuktikan kebenaran ucapannya.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP