ZONAKALBAR.COM, KUBU RAYA – pada Kamis, 12 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ( Oknum Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa).
Kades dan sekdes tersebut diduga kompak melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang tahun Anggaran 2022, serta Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023. “Dengan tersangka PA selaku Sekretaris Desa Mengkalang dan M selaku Kepala Desa Mengkalang.” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, kepada awak media, Jumat, 13 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan sesuai regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. Diterangkan Didik, modus yang dilakukan PA, yaitu menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya.
BACA JUGA:
Konflik Agraria Desa Dangkal, GMNI Minta Negara Bela Warga yang Lemah
Lasarus Minta Bumdes Lebih Jeli Lihat Potensi Desa
Wabup Kubu Raya Puji Program TNI Manunggal Membangun Desa
“Dimana PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi, kemudian ditransferkan kembali ke situs judi online,” kata Didik.
Sementara M, sebagai kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya. M tidak melibatkan PTK, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang kekurangan volume, dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali, namun uang dicairkan, dan digunakan secara pribadi.
Penahanan terhadap PA dan M dilakukan selama 20 hari ke depan, setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. “Akibat perbuatan PA dan M, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta,” ujar Didik.
Adapub Penyidik menetapkan PA dan M sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..***
Itulah informasi mengenai ketagihan judi online, oknum kades dan sekdes di kubu raya korupsi dana desa.