ZONA KALBAR, KETAPANG – Akal bulus pria berinisial AA (27) seorang kurir jasa pengiriman di Kecamatan Delta Pawan, akhirrnya terungkap.
Pria ini sempat mengaku menjadi korban begal, padahal uang perusahaan sebesar Rp22 juta telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Baca: Aksi Warga, Protes Tuntut Perbaikan Layanan Listrik ULP PLN Tumbang Titi Ketapang
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasatreskrim, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap skenario palsu yang dibuat AA untuk mengelabui perusahaannya.
Baca: Pontianak Peringkat 12 Sebagai Kota Paling Berkelanjutan
“AA mengaku menggunakan uang customer perusahaan untuk keperluan pribadinya. Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, dirinya membuat sandiwara seolah-olah dibegal,” kata Ryan dalam keterangan resminya, Kamis (09/10/25).
Kata Ryan, pelaku sempat membuat laporan palsu ke Polres Ketapang pada Sabtu (27/09/25) lalu. Pelaku mengaku jadi korban begal di Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Usai menerima laporan, Penyidik Satreskrim Polres Ketapang kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menginterogasi saksi, dan mendalami keterangan pelapor.
Baca: Mahasiswa DKB Polnep Pontianak Ukir Prestasi Internasional
Dari sinilah, pihak kepolisani menemukan banyak kejanggalan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara TKP, keterangan saksi, waktu, rekaman CCTV, dan kronologi kejadian. Keterangan AA juga berbelit-belit dan tidak konsisten,” sebut Ryan.
“Setelah diinterogasi, akhirnya AA mengakui semua keterangan yang disampaikannya palsu dan tidak pernah menjadi korban begal,” imbuhnya.
Baca: Larangan Berikan Uang ke Pengemis Pontianak, Melanggar Denda Rp 500 Ribu
Ryan juga menerangkan, untuk meyakinkan ceritanya, AA mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan sengaja menjatuhkan sepeda motornya, lalu menunggu orang lewat.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.**

