ZONA KALBAR – Update dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terbaru KPK beberkan Kuota Petugas Haji 2024 diperdagangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru mengenai dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
BACA:Â Jadwal Tayang Jembatan Shiratal Mustaqim: Kisah Horor Menguak Realita Korupsi, Nonton Dimana?
Tak hanya kuota tambahan, KPK menyinggung terdapat dugaan kuota petugas haji yang diperjualbelikan kepada calon jemaah.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi, itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Karena hal tersebut, lanjutnya, membuat jumlah petugas haji berkurang. Namun KPK belum mengungkap detail berapa banyak kuota petugas haji yang diduga diperjualbelikan.
BACA:Â KPK Beberkan Peran Perusahaan Pemegang Merek Rose Brand Dalam Kasus Korupsi
Diketahui, biasanya Indonesia mendapat kuota petugas haji sekitar 2 persen dari total jemaah.
“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” katanya.
Penyidik, tambahnya, bakal mengungkap detail nilai dugaan jual beli kuota itu. Mengenai hal itu terus didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
BACA:Â Cari Petunjuk Perkara Korupsi! KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
“Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 berawal ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Lalu, Kuota tambahan itu kdibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Sementara, UU Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
BACA:Â Sesuai Aturan Mantan Napi Korupsi Bisa Jadi Caleg 2024
Terdapat dugaan KPK bahwa ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.
Dugaan KPK kerugian negara karena kasus ini hingga Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini. Adapun uang yang disita tersebut berasal dari pengembalian duit sejumlah travel.
Dugaan KPK uang tersebut untuk biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.