Penulis: Muhammad Sainullah
Jika demokrasi adalah janji, maka negara hari ini sedang mengingkari janjinya! Aksi massa mahasiswa dan masyarakat sipil di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat pada 28 Agustus 2025, yang menuntut pencabutan tunjangan DPR RI, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan kenaikan gaji guru serta dosen, berujung pada kekerasan negara terhadap warganya sendiri. Aparat membubarkan demonstrasi dengan water cannon, gas air mata, dan penangkapan paksa. Di tengah tuntutan akan keadilan dan transparansi, negara justru menjawab dengan represi. Seolah reformasi hanyalah jeda, bukan arah.
BACA JUGA:
Menakar Ulang Peran Mahasiswa dalam Peta Kekuasaan Demokrasi Demagogi
Ketika Negara Lebih Takut Rekening Kosong daripada Perut Kosong
Dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 yang dirilis pada 10 Juni 2024, tercatat bahwa dari 2.753 aduan masyarakat, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi menempati posisi tiga besar. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyebut bahwa pola kekerasan terhadap demonstran sipil terus berulang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan protes terhadap kebijakan negara. Laporan ini memperkuat temuan bahwa negara lebih sering memilih pendekatan koersif daripada dialog terbuka, bahkan terhadap aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, dalam Diskusi Publik ICW: Bayang-Bayang Politisi-Pebisnis dalam Komposisi DPR 2024–2029 (Oktober 2024), mengungkap bahwa 61% anggota DPR periode 2024–2029 memiliki afiliasi bisnis, yang berpotensi melanggengkan praktik rent-seeking dan konflik kepentingan. Dalam laporan tersebut, ICW juga mencatat bahwa dari 263 RUU dalam Prolegnas 2019–2024, hanya 26 yang disahkan, sementara RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga justru diabaikan. Maka tuntutan mahasiswa atas transparansi dan penghapusan tunjangan bukanlah agitasi, melainkan koreksi terhadap sistem representasi yang telah terkooptasi oleh kepentingan modal.
Terkait RUU Perampasan Aset, peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, dalam artikelnya di Transparansi.id (Juni 2025), menyatakan bahwa Indonesia kehilangan potensi pemasukan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat belum disahkannya RUU tersebut. Alvin menekankan pentingnya instrumen hukum non-conviction based forfeiture (NCBF) agar aset hasil korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu vonis pidana. Ia juga mengusulkan pembentukan badan pengelola aset terpadu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan.
Sementara itu, laporan Kompas.com (30 November 2024) dan Perpres No. 11 Tahun 2024 menunjukkan bahwa gaji guru PPPK di Golongan I hanya berkisar Rp1.938.500–Rp2.900.900 per bulan, sedangkan guru honorer di banyak daerah masih menerima gaji di bawah Rp1 juta dan bergantung pada pencairan dana BOS. Dosen PPPK pun mengalami hal serupa, dengan gaji awal di kisaran Rp2,2 juta–Rp3,3 juta. Peneliti PSPK, dalam Policy Brief: Kesejahteraan Tenaga Pendidik Daerah (2025), menyimpulkan bahwa 64% guru di luar Jawa hidup di bawah garis kelayakan ekonomi, dan 72% dosen non-ASN tidak memiliki jaminan pensiun. Maka tuntutan mahasiswa atas kenaikan gaji bukanlah retorika, melainkan panggilan untuk memulihkan martabat profesi yang selama ini diabaikan.
Laporan Amnesty International Indonesia (Agustus 2024), yang ditulis oleh Usman Hamid, mencatat bahwa penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam pembubaran aksi massa telah menjadi pola sistematis. Dalam siaran pers berjudul Hentikan Brutalitas Polisi, Amnesty menyebut bahwa penggunaan gas air mata, water cannon, dan pemukulan terhadap demonstran damai melanggar prinsip-prinsip HAM dan menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak konstitusional warga . Amnesty mendesak Kapolri dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justitia atas tindakan represif tersebut.
Dalam konteks ini, kita bisa merujuk pada pemikiran Daniel Dhakidae, seorang intelektual Indonesia yang menulis bahwa negara pasca-Orde Baru sering kali gagal membedakan antara kritik dan ancaman. Kritik dianggap sebagai destabilisasi, bukan sebagai bagian dari proses demokratis. Maka ketika mahasiswa bersuara, negara justru merespons dengan paranoia.
Aksi 28 Agustus bukan sekadar demonstrasi. Ia adalah cermin dari jiwa bangsa yang sedang bertanya: apakah kita masih berjalan di jalan reformasi, atau sudah kembali ke lorong represi? Ketika mahasiswa ditangkap karena bersuara, dan aparat dibenarkan karena membungkam, maka sejarah sedang mengulang dirinya. Bukan sebagai tragedi, tapi sebagai rutinitas. Dan kita, dengan segala akal dan harapan, kembali menjadi budak dari apa yang dulu kita perjuangkan untuk dibebaskan.**
Penulis: Muhammad Sainullah Aktivis GMNI