Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara

ZONA KALBAR -Kasus hukum yang menimpa Nikita Mirzani lagi jadi perbincangan hangat nih. Pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar buat Nikita dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

BACA JUGA: Empat artis Asal Kota Singkawang Kalbar sukses: Berikut Akun Instagramnya

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya minta Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Isi Putusan HakimDi ruang sidang yang penuh wartawan dan publik, ketua majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan. Hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dijatuhkan, dengan ketentuan kalau dendanya nggak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. Namun, Nikita dinyatakan tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti yang dituduhkan jaksa.

BACA JUGA: Panwaslu Kecamatan Sebangki Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Jilid III: Maksimalkan Peran Partisipasi Masyarakat

Tuntutan JaksaJaksa menuduh Nikita memeras Reza lewat komunikasi digital, termasuk siaran langsung TikTok dan pesan pribadi yang mengandung ancaman pencemaran nama baik. Nikita diduga minta uang Rp 5 miliar supaya Reza nggak menyebarkan konten negatif yang bisa merugikan bisnisnya. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

Jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Pertimbangan HakimHakim menyatakan unsur pemerasan elektronik terbukti secara sah dan meyakinkan. Pemberian nomor rekening oleh Nikita untuk menerima uang dari Reza menunjukkan niat memperoleh uang secara melawan hukum.

BACA JUGA: Lowongan Pekerjaan di Pontianak Career Clinic & Culture 2025: Tersedia 1.721  untuk Masyarakat

Namun, untuk pencucian uang, hakim menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Meskipun uang itu dipakai untuk beli properti dan diterima asisten Nikita, tidak ada bukti kuat bahwa Nikita berniat menyamarkan asal dana.

Hal yang Memberatkan dan MeringankanYang memberatkan: Nikita tidak mengakui perbuatannya secara jujur dan pernah dihukum dalam perkara lain.Yang meringankan: Nikita adalah orang tua tunggal dengan tanggungan keluarga.

Reaksi Nikita dan Kuasa HukumnyaSetelah putusan, Nikita terlihat tenang dan tersenyum, bahkan berpelukan dengan kerabat. Ia bilang sudah siap menghadapi proses hukum dan akan menggunakan hak banding.

“Karena sudah tahu bakal ditahan, ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” kata Nikita.

Kuasa hukumnya juga menyatakan akan segera berdiskusi menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Atlet Israel Berencana Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta, Ini Kata Menlu

Singkat Cerita KasusKasus bermula dari video di TikTok yang mengkritik produk Reza Gladys. Nikita membalas dengan komentar yang dianggap ancaman dan pencemaran nama baik. Dari penyelidikan, diketahui Nikita dan asistennya minta Rp 5 miliar supaya masalah nggak makin rumit. Reza akhirnya transfer Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ini jadi babak baru dalam perjalanan kasus yang banyak menarik perhatian publik.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP