Pontianak Darurat Lingkungan: Air Hujan Tercemar, Kesehatan Warga Terancam

ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Kota Pontianak kini menghadapi tantangan serius terkait pencemaran lingkungan. Curah hujan di kota ini teridentifikasi mengandung mikroplastik, menempatkannya dalam daftar 18 kota di Indonesia yang mengalami masalah serupa.

Kondisi ini menuntut kesadaran dan kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat Pontianak terhadap potensi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh partikel plastik berukuran sangat kecil ini.

Baca juga: BWI Kota Pontianak Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kompetensi Nazhir, Walikota Edi Kamtono Buka Acara

Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Pontianak, Susi Larasati, menekankan pentingnya kesadaran kolektif ini saat menjadi narasumber dalam program dialog Pontianak Menyapa di RRI Pontianak, Senin (17/11/2025).

“Kesadaran kolektif ini penting untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan tak kasat mata ini,” ujarnya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Persetubuhan Dua Remaja Sebaya di Penginapan Pontianak

Bahaya Mikroplastik

Susi menjelaskan bahwa sampah plastik memiliki sifat yang tidak dapat hilang sepenuhnya, meskipun telah terurai dalam waktu yang lama. Plastik hanya akan berubah bentuk menjadi serpihan-serpihan kecil yang dikenal sebagai mikroplastik. Setelah menjadi serpihan kecil, mikroplastik akan dengan mudah mencemari air dan udara di lingkungan, termasuk terkandung dalam air hujan.

“Sampah plastik itu tidak dapat hilang, melainkan hanya berubah bentuk, dan setelah berubah bentuk menjadi serpihan, maka akan mudah mencemari air dan udara,” tegas Susi. Sumber utama pencemaran ini adalah akumulasi penggunaan plastik sekali pakai yang tidak terkelola dengan baik.

Baca juga: Ratusan Anak Muda di Pontianak Depresi Karena Butuh Pengakuan di Media Sosial

Langkah-Langkah Pemerintah Kota

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan berbagai imbauan tegas, khususnya bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang kini menjamur di Kota Pontianak. Pelaku usaha didorong untuk sebisa mungkin mengurangi penggunaan wadah plastik sekali pakai atau plastik PET, dan menggantinya dengan wadah plastik yang dapat digunakan berulang (plastik PP).

Selain itu, Dinas LH juga menggalakkan upaya agar usaha kuliner, seperti kafe, dapat menerima kembali wadah dari konsumen untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak produsen. Susi menambahkan bahwa pihaknya juga mengajak pelaku usaha untuk memberikan reward atau penghargaan, misalnya berupa potongan harga, bagi konsumen yang membawa wadah sendiri.

Baca juga: Waspada! Penyebaran HIV/AIDS di Pontianak Didominasi Kasus dari Luar Daerah

Harapan untuk Masa Depan

Tujuan utama dari semua upaya dan kebijakan ini adalah untuk menekan secara signifikan jumlah sampah plastik di Kota Pontianak, sekaligus merealisasikan harapan agar Kota Pontianak dapat bebas dari ancaman hujan mikroplastik di masa depan. Dengan langkah-langkah konkret dan kesadaran seluruh masyarakat, Pontianak berupaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang.

Artikel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Pontianak mengenai masalah mikroplastik dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya penanggulangannya.**

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP