Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan berekspresi, adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Hadirnya media siber di Indonesia merupakan salah satu dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Namun demikian Media siber perlu mematuhi pedoman agar informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
