Peristwa Viral! Siswa SD 11 Tahun Dijual Ibu Kandung dan Disetubuhi Paksa oleh Sang Ayah

ZONA KALBAR – Sebuah kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang memilukan terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan. Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban penjualan oleh ibu kandungnya sendiri dan pelecehan seksual paksa yang dilakukan oleh ayah serta kakak kandungnya. Berikut informasi Peristwa Viral! Siswa SD 11 Tahun Dijual Ibu Kandung dan Disetubuhi Paksa oleh Sang Ayah.

BACA: Polres Sekadau Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

Kasus ini terungkap setelah korban, yang berinisial NY, berani curhat kepada wali kelasnya mengenai perlakuan kejam yang dialaminya. Guru tersebut segera melaporkan peristiwa ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan pada 1 Oktober 2025. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan korban serta para tersangka.

Pelaku Utama adalah Keluarga Korban (Siswa SD 11 Tahun Dijual Ibu Kandung)

Dari hasil penyelidikan, ayah korban, SY, dan kakak kandungnya, IY, diketahui telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban di rumah mereka. Korban tidak berani melapor karena sering diancam akan dibunuh. Kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh orang-orang terdekat korban sendiri.

BACA: Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Sementara itu, ibu kandung korban, AT, menjadi dalang eksploitasi anak dengan menjual NY kepada beberapa pria dewasa di sekitar Pelabuhan Sambulangan dengan tarif hanya Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per transaksi. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi sang ibu.

Tersangka Lain dan Proses Hukum

Selain keluarga korban, polisi juga menangkap dua pria lanjut usia, YS dan EK, yang menjadi pelanggan tetap korban. Keduanya adalah buruh pelabuhan yang mengaku telah melakukan hubungan dengan korban setelah membayar uang kepada ibu korban. Selain itu, seorang remaja pelajar SMP yang merupakan pacar korban juga ditahan karena turut melakukan tindakan asusila. Karena masih di bawah umur, ia akan diproses melalui sistem peradilan anak.

Dari sebelas orang yang sempat diamankan, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan, sedangkan dua tersangka anak di bawah umur tidak ditahan.

BACA: SDN 17 Karang Betung Sekadau Rusak Parah Diterjang Angin Puting Beliung

Penegasan Polisi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Anton S. Mowala, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak akan mendapat toleransi. Semua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena adanya unsur transaksi dalam kasus ini.

BACA: Sujiwo Kampanyekan Program Olahraga Ganjar Mahfud

Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan

Saat ini, korban berada di tempat perlindungan yang aman dan menerima pendampingan dari Unit PPA Polres Banggai Kepulauan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta lembaga psikologi anak. Korban menjalani pemeriksaan medis dan psikologis guna membantu pemulihan trauma. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga keselamatan dan masa depan anak tersebut.

Berbagai lembaga sosial juga memberikan dukungan moral dan bantuan pendidikan agar korban dapat kembali bersekolah setelah proses pemulihan. Pemerintah daerah Banggai Kepulauan pun diharapkan memperketat pengawasan terhadap keluarga rentan.

Itulah artikel dengan judul Peristwa Viral! Siswa SD 11 Tahun Dijual Ibu Kandung dan Disetubuhi Paksa oleh Sang Ayah.

 

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP