ZONA KALBAR, BENGKAYANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan seorang tersangka berinisial HS beserta barang bukti berupa 800.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara penyelundupan tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada tanggal 9 Oktober lalu.
Baca Juga: Sinergi Pertamina dan BRI Dorong UMKM di Kab. Bengkayang Naik Kelas
“Tersangka HS berhasil ditangkap pada 12 Agustus 2025 ketika tim gabungan menggerebek dua truk berpendingin yang membawa barang ilegal dari Malaysia,” jelas Beni.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi bersama antara tiga kantor Bea Cukai yakni Kanwil Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete, bersama dengan Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Harry Hadisoemantri serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 800.000 batang rokok tanpa pita cukai serta ribuan kilogram daging olahan ilegal.
Baca Juga: KNPI Bengkayang Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan cukai sekitar Rp982,4 juta. Barang bukti berupa daging olahan telah dimusnahkan sebelumnya karena sudah dalam kondisi membusuk.
tersangka HS dikenakan Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai dan Pasal 104 huruf a Undang-Undang tentang Kepabeanan. Beni menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Dua Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi APBDes
“Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, sesuai dengan tugas kami sebagai pelindung komunitas,” tutupnya.

