Desakan Mundur Gus Yahya sebagai Ketum PBNU: Konflik Internal dan Tuduhan Pelanggaran

ZONA KALBAR COM – Desakan agar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mundur dari jabatannya mencuat setelah rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025. Rapat yang dihadiri oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar beserta dua Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir dan KH Anwar Iskandar, menghasilkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar desakan tersebut.

Baca juga: Mudus Penipuan Loloskan Taruna Akpol: Dua Oknum Polisi Pekalongan Dipecat

Pemicu Desakan: Serangkaian Tuduhan Serius

Berdasarkan risalah rapat, terdapat beberapa alasan utama yang mendasari desakan mundur terhadap Gus Yahya, antara lain:

1. Isu Narasumber Zionisme Internasional: Pengurus menilai bahwa undangan terhadap narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Hal ini dianggap mencemarkan nama baik organisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.
2. Tata Kelola Keuangan yang Bermasalah: Dugaan pelanggaran terhadap hukum syara dalam tata kelola keuangan PBNU juga menjadi sorotan. Hal ini dianggap melanggar Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berpotensi berdampak buruk terhadap eksistensi badan hukum perkumpulan.

Baca juga: Profil KH. Anwar Manshur: Ulama Sepuh Penjaga Tradisi Pesantren dan Moral Bangsa

Keputusan Syuriyah dan Ultimatum 3 Hari

Menimbang poin-poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan para Wakil Rais Aam.

Hasil musyawarah kemudian memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat. Jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya.

Tanggapan Gus Yahya: Protes Prosedur dan Seruan Rekonsolidasi

Menanggapi desakan tersebut, Gus Yahya menyayangkan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai tuntutan yang dilayangkan. Ia mengkritik narasi yang dibangun untuk menjustifikasi kehendak tersebut tanpa memberikan kesempatan klarifikasi terbuka, sehingga keputusan dianggap sepihak.

Baca juga: KH Miftakhul Akhyar: NU Miniatur Islam dengan Dakwah yang Santun dan Merangkul

Gus Yahya berpendapat bahwa AD/ART dan Peraturan Perkumpulan mengharuskan adanya pembuktian yang benar dan objektif terhadap tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, atau melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Ia menekankan pentingnya memberikan hak kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Di tengah kemelut ini, Gus Yahya melontarkan gagasan tentang rekonsolidasi PBNU agar kepengurusannya tetap solid. Ia mengingatkan agar permasalahan ini diselesaikan dengan rasa ingin mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan.

Baca juga: Rais dan Ketua Demisioner Tersingkir di Konfercab XIII NU Ketapang, Syafie : Pimpinan Sidang Diktaktor

Implikasi dan Arah PBNU ke Depan

Desakan mundur terhadap Gus Yahya sebagai Ketum PBNU menjadi isu krusial yang menyoroti dinamika internal organisasi. Bagaimana kelanjutan dari permasalahan ini akan sangat menentukan arah PBNU ke depan.

Apakah Gus Yahya akan memilih untuk mengundurkan diri, ataukah akan ada upaya rekonsiliasi yang dapat menjembatani perbedaan pendapat di dalam tubuh PBNU? Waktu tiga hari yang diberikan oleh Syuriyah PBNU akan menjadi penentu arah organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP