KUBU RAYA, ZONA KALBAR COM – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Dinas Sosial (Dinsos), telah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial (bansos) untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan data dari pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya transparansi dan efektivitas penyaluran bansos di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Â Ngamen ke Jakarta, Bupati Sujiwo Perjuangkan Infrastruktur Kubu Raya
Namun, dari hasil verifikasi yang dilakukan, ditemukan ratusan calon penerima bansos yang terpaksa dicoret dari daftar penerima. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Wasilun, mengungkapkan bahwa banyak penerima bansos, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dikeluarkan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
“Memang banyak penerima bansos yang kami exclude karena terindikasi judol,” ujar Wasilun kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2025.
BACA JUGA:Â Cek Penerima Bansos PosPay dan Website Resmi : Link Download PosPay
Bahkan, pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), ratusan calon penerima di Kabupaten Kubu Raya juga harus dicoret dari daftar. Berdasarkan data per 27 November 2025, terdapat sekitar 607 calon penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online dan akhirnya dicoret.
Selain indikasi judi online, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan individu atau keluarga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Faktor-faktor tersebut antara lain:
– Alamat tidak ditemukan
– Individu tidak ditemukan
– Meninggal dunia
– Bekerja sebagai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/pejabat negara (termasuk keluarga dari aparatur tersebut)
BACA JUGA:
– Status SDM sosial PKH, Rehsos, dan TKSK (termasuk keluarga dari status SDM tersebut)
– Memiliki pekerjaan sebagai eksekutif perusahaan
– Tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan
Wasilun menambahkan bahwa Pemerintah Desa dan Dinas Sosial memiliki wewenang untuk mengajukan usulan pembaharuan data warga. Usulan ini mencakup dua skenario utama, yaitu:
1. Warga yang tergolong miskin namun datanya masuk dalam kelompok Desil 6-10 (kelompok menengah ke atas) dapat diusulkan untuk dimasukkan ke Desil yang lebih rendah.
2. Warga yang sudah mampu atau kaya namun datanya masih tercatat di Desil 1-5 (kelompok miskin/rentan miskin) dapat diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
BACA JUGA:Â Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Aplikasi Kemensos
Meskipun demikian, otoritas penentuan desil dan pengelompokan 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan sepenuhnya merupakan otoritas dan tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). BPS melakukan survei dan analisis data makro untuk menentukan peringkat kesejahteraan tersebut.
“BPS yang melakukan survei dan analisis data makro untuk menentukan peringkat kesejahteraan tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA:Â Puskesos Pontianak Keren: Jagoan Data Sosial yang Bikin Menteri Gus Ipul Kagum!
Dengan adanya verifikasi dan validasi data yang ketat ini, diharapkan penyaluran bansos di Kabupaten Kubu Raya dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam membantu warga yang benar-benar membutuhkan.**

