PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – Ribuan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Barat, Cipayung Plus, dan komunitas driver ojek online (Ojol) menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolda Kalbar dan Polresta Pontianak, Sabtu (30/8/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan tindakan represif aparat terhadap massa demonstrasi pada tanggal 27 dan 29 Agustus 2025 yang menyebabkan jatuhnya korban luka dan trauma. Dalam aksi tersebut, massa mendirikan Mahkamah Rakyat Kalimantan Barat untuk mengadili para pejabat kepolisian yang dianggap bertanggung jawab.
Ketua PKC PMII Kalbar, Ahmad Sukron, menegaskan bahwa tindakan aparat yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi tidak bisa dibiarkan.
“Kami mengecam keras tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil dan mahasiswa. Mahkamah Rakyat Kalimantan Barat telah memutuskan bahwa Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono harus dicopot dari jabatannya karena gagal menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tegas Sukron.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Faris Sullaily, menjelaskan bahwa Mahkamah Rakyat dibentuk sebagai simbol perlawanan dan suara keadilan masyarakat Kalimantan Barat.
“Mahkamah Rakyat ini adalah bentuk peradilan moral. Kami sudah mengadili Kapolda dan Kapolresta atas dugaan abuse of power dan tindakan represif terhadap massa aksi. Putusannya jelas: Kapolda dan Kapolresta harus dicopot, dan aparat yang melakukan kekerasan wajib diusut tuntas,” tegas Faris.
Massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan institusi kepolisian:
1. Mengecam keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi di Kalimantan Barat.
2. Mengadili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono di Mahkamah Rakyat Kalbar.
3. Melarang aparat kepolisian membawa atribut atau senjata yang dapat mencelakai massa aksi.
4. Mendesak pencopotan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dari jabatannya.
5. Menuntaskan “rapor merah” Polda Kalbar terkait pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kekuasaan.
Amar Putusan Mahkamah Rakyat Kalimantan Barat
Nomor Putusan: 1/Pid.Sus/2025/MR-KLBR
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Setelah mendengar kesaksian korban, memeriksa barang bukti, dan menimbang fakta di lapangan, Majelis Mahkamah Rakyat Kalbar memutuskan:
Menyatakan Irjen Pol Pipit Rismanto (Kapolda Kalbar) dan Kombes Pol Suyono (Kapolresta Pontianak) terbukti melakukan tindakan represif dan abuse of power terhadap massa aksi.
Memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak dari jabatannya.
Melarang aparat kepolisian membawa atribut dan senjata yang berpotensi membahayakan keselamatan massa aksi.
Menuntut Polda Kalbar menuntaskan rapor merah terkait dugaan pelanggaran prosedur pengamanan aksi demonstrasi.
PKC PMII Kalbar, Cipayung, dan komunitas Ojol menegaskan, jika tuntutan tidak segera dipenuhi, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar, melibatkan massa dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Jika Kapolda dan Kapolresta tidak dicopot, Pontianak akan kami kepung,” pungkas Faris Sullaily.