Bupati Landak Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi

ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, menerima dua penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Kalbar pada hari Jumat, 14 November 2025.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Forkopimda Kalimantan Barat, para Bupati dan Walikota se-Kalbar, pimpinan lembaga-lembaga di Kalimantan Barat, serta pimpinan OPD dari kabupaten dan kota se-Kalbar. Hadir pula pimpinan PPID Utama dan Pelaksana Kabupaten Kota se-Kalbar, pimpinan LPP RRI Kalimantan Barat, Direktur Utama Bank Kalbar, Ketua DPRD Kabupaten Kota se-Kalbar, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA: KDMP Sungai Segak Raih Penghargaan Simkopdes Terbaik se-Kabupaten Landak

Dua penghargaan yang diterima oleh Bupati Karolin adalah Penghargaan Komitmen dan Dukungan dalam Implementasi Keterbukaan Badan Publik serta penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten Landak dengan kualifikasi Informatif.

Dalam tanggapannya, Bupati Karolin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan. “Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih banyak kepada Komisi Informasi Kalbar atas dua penghargaan yang telah kami terima,” ujarnya.

Karolin juga menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen dirinya dan Pemerintah Daerah Landak dalam mendukung keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak, terutama masyarakat. “Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menyediakan keterbukaan informasi yang bisa diakses masyarakat di Kabupaten Landak,” tambahnya.

BACA JUGA: Eronis! Angka Putus Sekolah di Landak Bertambah, Masalah Ekonomi hingga Pilih Kerja Sejak Dini

Lebih lanjut, Karolin menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah harus menyediakan kanal-kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui berbagai program serta kinerja pemerintah.

“Sesuai aturan, Pemda diharuskan menyediakan kanal-kanal informasi yang bisa diakses masyarakat yang membutuhkan informasi tertentu, seperti website PPID Pemda, media sosial, media massa, siaran radio Pemda, atau pun datang langsung ke instansi pemerintah untuk menanyakan langsung informasi atau data yang diperlukan. Hal itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Karolin berharap agar keterbukaan informasi di Kabupaten Landak dapat terus berlanjut. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya belum mengetahui layanan informasi yang disediakan dapat ikut mengakses informasi tersebut.

BACA JUGA: Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Landak Merat Hampir Semua Kecamatan

“Dengan tersedianya layanan keterbukaan informasi ini, tentunya harapan kita masyarakat bisa lebih tahu apa saja program dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah, serta informasi yang diberikan juga akurat karena bersumber dari pemerintah itu sendiri,” tutup Karolin. (*)

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP