ZONAKALBAR.COM — Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara Nimrod Lasa akan melaporkan Bupati Halmahera Utara Ir.Frans Manery ke Komnas Ham dalam dugaan kasus Pengancaman Pembunuhan dan penghasutan.
“Perlakukan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara Ir.Frans Manery telah membuat insitusi kami merasa dirugikan, sebab pada tanggal 21 Februari 2023 DPC GMNI Halmahera Utara melakukan aksi demonstrasi dengan isu dugaan Korupsi, namun reaksi yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara tidak mencerminkan seorang pemimpin Daerah,” papar melalui keterangan tertulisnya, Selasa 28 Februari 2023.
Konten Pilihan:
- DPC IWAPI Kubu Raya Beri Penghargaan ke Pelaku UMKM
- Sujiwo-Sukir dan Fraksi PDIP DPRD KKR Perbaiki Rumah Warga Tak Layak Huni
Nimrod Lasa berharap Ketua Komnas Ham bisa melindungi kami sesuai dengan tugas dan kewenangan-nya. Menurutnya komnas Ham adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Seyogian-nya Bupati Halmahera Utara telah melakukan pengancaman terhadap DPC GMNI Halmahera yang di ketuai oleh Recky Forno, S.H saat aksi,” katanya.
“Pada saat itu Bupati mengancam kami tidak bole lagi datang melakukan Demontrasi ke kantor Bupati jika GMNI Halmahera Utara datang lagi maka beliau akan membunuh-nya. Perkataan ini akan di buktikan dengan video yang suda viral di media sosial beberapa hari lalu,” tambahnya.
Sementara Ketua ketua GMNI Halmahera Utara Recky Forno menyatakan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Serta Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
“Untuk mencapai apa yang kami maksud dari GMNI Halmahera Utara adalah tujuan-nya karena Komnas HAM memiliki fungsi yang termuat dalam pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang hak asasi manusia. Yang berikut bagaimana Melaksanakan pemantauan tentang hak asasi manusia serta melaksanakan penyuluhan tentang hak asasi manusia,”
Dalam menjalankan fungsi Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian salah satu wewenang komnas Ham bgimana membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Komnas HAM memiliki kewenangan Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
Kemudian Kordinator lapangan Wilson Musa mengatakan bahwa GMNI Maluku Utara telah melaporkan Ir. Frans Manery kepada Polda Maluku Utara.
“Oleh sebab itu kami berharap Komnas HAM dapat memanggil Bupati Halmahera Utara untuk di minta keterangan apabila pengaduan atau laporan kami sudah masuk karena ini sangat mengancam GMNI Halmahera Utara dikemudian hari apabila dalam melaksanakan visi misi organisasi dan tujuan organisasi,” tandanya. **