ZONA KALBAR COM, KETAPANG — Anggota DPR RI Komisi XIII, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dalam menangani warga negara asing (WNA) pasca insiden kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Ketapang pada Desember lalu. Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Ketapang, Senin (12/1).
Baca juga: Tim Franciscus Sibarani Hadiri Natal Bersama di Stasi Bobor Burangka, Sosialisasikan Program PROKASI
Dalam kunjungan tersebut, Sibarani menerima penjelasan langsung dari Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Benny Septiyadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, terkait langkah-langkah keimigrasian yang telah ditempuh sejak awal kejadian.
“Pengamanan terhadap WNA yang dilakukan Imigrasi Ketapang sejak awal merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kondusivitas. Pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sibarani.
Baca juga: Sibarani Luncurkan PROKASI, Program Kuliah Sambil Kerja untuk Anak Muda Kalimantan Barat
Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam kerangka fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing institusi.
“Penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Imigrasi menjalankan fungsi keimigrasian, sementara aspek pidana ditangani oleh kepolisian. DPR RI menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan Imigrasi Ketapang, dari total WNA yang diamankan, sebanyak 27 orang telah dikenakan sanksi administratif keimigrasian dan akan dipulangkan ke negara asal. Sementara itu, WNA yang diduga terlibat tindak pidana tetap diproses oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Program Kuliah Sambil Kerja Sibarani PT Kanopi Mulai Dibuka, Warga Bengkayang Antusias
“DPR RI mendukung langkah-langkah administratif keimigrasian yang telah dilakukan, khususnya dalam tindak lanjut pemeriksaan keimigrasian, guna menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, dan stabilitas di daerah,” pungkasnya.**

