Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi: PT Antam Untung Besar, Negara Rugi

ZONA KALBAR. NASIONAL – Baru-baru ini, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal sebagai Antam kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi dalam kasus penjualan solar nonsubsidi.

BACA: Potensi Bisnis di Kabupaten Kubu Raya, Yuk Segera Ambil Peluang

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta bahwa ada dugaan Antam mendapat keuntungan sebesar Rp16,79 miliar dari kontrak pembelian solar yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Tindakan yang merugikan Negara ini terungkap pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

BACA:  Potensi Bisnis di Kota Pontianak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Antam sebagai korporasi yang diperkaya dalam kasus ini.

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk jumlah Rp16.794.508.270,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan Riva Siahaan, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Fakta dan Kronologi Kasus

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa, mantan Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, menandatangani kontrak jual beli solar dengan harga di bawah batas terendah yang ditetapkan.

Kontrak ini melibatkan pembeli swasta, termasuk Antam, yang memanfaatkan harga jual solar nonsubsidi yang lebih murah dari harga pokok penjualan.

BACA:  Kecelakaan Mematikan di Jalan Adisucipto: Pejalan Kaki Tewas 

Jaksa menyatakan bahwa praktik ini dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, tetapi sebenarnya melanggar pedoman tata niaga internal perusahaan dan merugikan PT PPN sebagai pihak penjual.

Itulah Artikel dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi: PT Antam Untung Besar, Negara Rugi.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP