ZONA KALBAR, LANDAK – Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Landak menangani 34 kasus terkait peredaran narkoba dengan 45 tersangka berusia antara 20 hingga 41 tahun.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 336,41 gram sabu, 1,44 gram ekstasi, serta 9,5 ml ganja (setara 8,075 gram).
BACA JUGA:Â Ketua Kopdes Sungai Segak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kabid Dinas Kumindag Kabupaten Landak
Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, tingkat peredaran narkoba di Kabupaten Landak tergolong sedang. Namun, data persebaran kasus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena hampir setiap kecamatan di kabupaten ini mengalami kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Terkait tingkat peredaran narkotika di Kabupaten Landak, masih masuk kategori sedang karena kasus ditemukan di setiap kecamatan,” ujar Iptu Rinto pada Jumat (17/10/2025).
BACA JUGA:Â PC Fatayat NU Landak Gelar LKD Sekaligus Pengukuhan Pengurus PAC Kecamatan Sebangki
Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Ngabang. Sebagai ibu kota kabupaten yang memiliki akses infrastruktur jalan yang lebih baik, banyak pelaku pengedar ditangkap di wilayah ini.
“Peredaran narkoba tidak seluruhnya terjadi di Ngabang, namun sebagian besar penangkapan dilakukan di sana,” jelasnya.
BACA JUGA:Â Peduli Korban Banjir, NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Landak
Lebih lanjut, Iptu Rinto menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, barang terlarang tersebut didapatkan dari pengedar di Pontianak. Para pelaku kemudian membawa narkoba tersebut ke Kabupaten Landak untuk diedarkan kembali.
“Mereka pergi langsung ke Pontianak, membeli barang haram di sana, lalu diedarkan di wilayah Kabupaten Landak,” ujarnya. (Wahyu)

