ZONA KALBAR COM, SINTANG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sintang pada Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Operasi penggeledahan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Tim Pidsus Kejati Kalbar, dengan dukungan personel pengamanan internal.
Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan, salah satunya adalah rumah mantan Wakil Bupati Sintang, AS, yang terletak di Jalan Mangguk Serantung Nomor 6.
BACA JUGA:Â Kabupaten Sintang Jerit: Jalan Hancur Lebur, Pusat Cuek Bebek!
Dari rumah AS, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan kasus ini, termasuk sertifikat, akta jual beli, nota, buku tabungan, dan rekening koran.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Bagian Kesra Setda Sintang. Dari lokasi ini, diamankan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait hibah serta laporan kegiatan GKE Petra tahun 2018.
Penggeledahan tidak berhenti di situ, tim Kejati Kalbar melanjutkan aksinya ke kantor BPKAD Sintang dan Sekretariat GKE yang berada di Jalan PKP Mujahidin.
BACA JUGA:Â Resmikan Gedung PLHUT Sintang, Kakanwil Muhajirin Yanis Minta Tingkatkan Pelayanan
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian dalam kasus ini. “Berkas-berkas tersebut akan dibawa untuk analisis lebih lanjut,” ujarnya.
Wayan menjelaskan bahwa dana hibah untuk GKE Petra diterima pada tahun 2017 sebesar Rp5 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja tersebut sebenarnya telah selesai pada tahun 2018.
Akibatnya, hibah yang diterima pada tahun 2019 disertai dengan laporan pertanggungjawaban fiktif yang tertanggal 27 April 2019. Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
BACA JUGA:Â Resmikan Gedung PLHUT Sintang, Kakanwil Muhajirin Yanis Minta Tingkatkan Pelayanan
Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk AS, mantan Wakil Bupati Sintang. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ini.**

