ZONA KALBAR, KUBU RAYA – RN (32), seorang pria di Kubu Raya, harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan bejatnya. Ia tega mencabuli adik iparnya, AM (19), hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
Kasus ini menggemparkan warga Kubu Raya, Kalimantan Barat, setelah penemuan bayi laki-laki di sebuah kebun kelapa di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, pada 1 Oktober 2025.
baca: Khawatir jadi Masalah Lingkungan, Bupati Kubu Raya Tinjau Kios yang Dibangun di Atas Parit
Aparat kepolisian berhasil menangkap RN dan AM, yang terlibat dalam kasus memilukan ini.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan bayi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut adalah anak dari AM, yang menjadi korban pencabulan oleh iparnya sendiri, RN,” ungkap Aiptu Ade pada Senin, 13 Oktober 2025.
Baca: Pengacara Wanita Mengaku Terancam dan Takut Oleh Oknum Polisi di Kubu Raya, Cek kronologinya
Pelarian Singkat ke Pontianak
Setelah perbuatannya terbongkar, RN sempat melarikan diri ke Pontianak. Bahkan, ia diduga berencana kabur ke Malaysia untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pelariannya berakhir di wilayah Sungai Raya setelah berhasil diamankan oleh petugas.
“Pelaku sempat mengiming-imingi korban agar tidak melapor dengan janji akan menikahi korban jika perbuatannya terbongkar,” jelas Aiptu Ade.
Baca: Bupati Kubu Raya Bakal Ganti Gerobak Pedagang di Dermaga Rasau Jaya Secara Gratis
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, AM masih menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Pengakuan Mengejutkan dari Kakak Ipar
Dalam pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya dan mengaku telah beberapa kali mencabuli adik iparnya. Di hadapan penyidik, RN berdalih bahwa tindakannya terjadi karena “khilaf” dan rayuan sesaat.
“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas kedua pelaku.
Baca: Pria Paruh Baya Cabuli Remaja Kubu Raya
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai moral dan kekeluargaan. Kami pastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itulah artikel dengan judul KISAH NYATA! Hubungan Terlarang Gadis 19 Tahun di Kubu Raya Korban Rayuan Sesat Kakak Ipar.

