LBM NU Sungai Raya Tetapkan Aliran Tarekat Al-Mu’min Sesat dan Menyimpang

KUBU RAYA, ZONAKALBAR.COM – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, telah mengeluarkan keputusan penting terkait status aliran Tarekat Al-Mu’min. Melalui forum Bahtsul Masail ke-V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Ulum pada Sabtu, 5 Juli 2025, LBMNU menetapkan bahwa aliran tersebut sesat dan menyimpang dari akidah Ahlussunnah wal Jama’ah.

Baca juga:Peluang Bisnis di Desa: Berdasarkan Potensi Lokal

Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam mengenai ajaran yang dibawa oleh pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad As-Singkawangi. Forum bahtsul masail dihadiri oleh para kiai dan ustadz sebagai dewan perumus dan mushahhih, termasuk KH. M. Ali Ridho, M.Pd, KH. Jalaluddin, S.Pd.I, dan KH. Bukhory.

Kegiatan ini merupakan respons atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat Kalimantan Barat akibat munculnya aliran yang mengatasnamakan Islam dengan jumlah pengikut yang cukup signifikan dari berbagai kalangan. Markas pusat tarekat ini berlokasi di Jalan Parit H. Mukhsin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga:FKUB Bersama PGIW Kalbar Pererat Silaturahmi, Jaga Keharmonisan Umat Beragama

Sejumlah Poin Kesesatan

LBMNU Sungai Raya membeberkan sejumlah klaim dan ajaran kontroversial dari Muhammad Efendi yang menjadi dasar keputusan fatwa sesat. Beberapa di antaranya adalah:

Mengaku sebagai “Imam Mahdi” yang dilantik langsung oleh Allah di atas langit ketujuh.

Mengaku menerima wahyu atau kalam dari Allah SWT yang diklaim setara dengan Al-Qur’an.

Menyatakan bahwa siapa pun yang meragukan statusnya sebagai Al-Mahdi adalah kafir.

Mengklaim kemuliaannya setara dengan Nabi Muhammad SAW.

Menyatakan bahwa menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah, karena ia adalah tajalli (penampakan) zat Allah.

Mengklaim bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat perkataan Nabi Muhammad SAW dan jumlah surahnya tidak sampai 114.

Mendakwahkan bahwa setelah pengangkatannya sebagai Al-Mahdi, mazhab fikih yang ada tidak berlaku lagi dan harus diganti dengan mazhab Al-Mahdi.

Mengubah nama masjid dari Nur Al-Mu’min menjadi Masjid Menara Putih Al-Mu’min dengan keyakinan bahwa Nabi Isa akan turun di masjid tersebut, bukan di Damaskus.

Mengaku mengetahui kapan Dajjal akan keluar dan menyatakan bahwa umur agama Islam hanya tersisa 29 tahun lagi terhitung sejak 2024.

Baca juga:Koperasi Merah Putih: Peluang dan Tantangan Menuju Penguatan Ekonomi Desa

Berdasarkan deskripsi masalah dan poin-poin ajaran tersebut, LBMNU Sungai Raya dalam keputusannya menyatakan bahwa aliran Tarekat Al-Mu’min adalah sesat karena tidak sesuai dengan ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah. Pengakuan Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam hadis. Selain itu, pengakuannya menerima wahyu dapat menyebabkan kekufuran.

Forum juga menegaskan bahwa sanad tarekat yang diklaim bersambung dengan Tarekat Qodariyah dan Naqsabandiyah tidak dapat diterima karena Muhammad Efendi tidak pernah berbaiat kepada seorang mursyid (guru) yang masih hidup, yang merupakan syarat sah dalam dunia tarekat.

Baca juga:Bacaan Niat Puasa Tasu’a dan Asyura 2025 9 dan 10 Muharram: Waktu dan Keutamaannya

Menjawab pertanyaan mengenai batasan penanganan aliran menyimpang, LBMNU menyatakan bahwa aliran yang tidak sesuai dengan ideologi Ahlus Sunnah dan menimbulkan keresahan di masyarakat harus ditangani secara tegas oleh pihak berwenang. Penanganan kasus Tarekat Al-Mu’min ini dikategorikan sebagai kemungkaran yang rumit (khofi) sehingga yang berhak menanganinya adalah para ulama, dibantu oleh pemerintah.

Komentar