ZONA KALBAR COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025. Kasus ini dikenal dengan sebutan “Japrem” (jatah preman) dan terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Solar Nonsubsidi: PT Antam Untung Besar, Negara Rugi
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
– Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
– M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau
– Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ternyata Hasil Sewaan, KPK Kembalikan Satu Unit Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, mulai dari 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Jadwal Tayang Jembatan Shiratal Mustaqim: Kisah Horor Menguak Realita Korupsi, Nonton Dimana?
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan
KPK menggelar OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan dan memeriksa sepuluh orang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sembilan orang sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11/2025), lalu diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (4/11/2025). Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; lima kepala UPT; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid. Selain itu, ada satu orang tambahan yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.
Baca juga: Sembilan Saksi dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari kegiatan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Nilai total uang yang disita mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Modus Operandi “Japrem”
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini berupa dugaan pemerasan oleh oknum di lingkungan Pemprov Riau terhadap Dinas PUPR terkait jatah penambahan anggaran.
Baca juga: Cari Petunjuk Perkara Korupsi! KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
“Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, jatah penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk proyek pengadaan tertentu. Modus pemerasan ini dikenal dengan istilah “Japrem” atau jatah preman.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modus,” ujar Budi.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalbar Mendatangi Kantor Kejati Kalbar
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta detail proyek yang menjadi sumber korupsi.**

