ZONA KALBAR COM, SEMARANG – Dua oknum anggota Polres Pekalongan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus penipuan dengan modus meloloskan korban menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Kedua oknum tersebut adalah Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex (38) yang bertugas di Polsek Doro, serta Aipda Fachrurohim (41) dari Polsek Paninggaran.
BACA JUGA: Polisi Ngurusin Pangan dan Dapur, Presiden Prabowo Sebut Tak Perlu Ikut Cara Barat
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, keputusan pemecatan dikeluarkan melalui sidang kode etik tertutup di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Rabu (31/10/2025).
“Sudah diputus dalam sidang itu, kita PTDH terhadap dua orang itu,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Hakim sidang etik menyatakan kedua anggota tersebut melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Selain dipecat, mereka juga dijatuhi hukuman pembinaan fisik dan disiplin khusus selama 30 hari.
BACA JUGA: Empat Polisi Terlibat Narkoba Cuma Kena Sanksi Etik? Yusuf Dumdum: Hukum Macam Apa Ini?
“Hal-hal yang memberatkan, bahwasannya mereka sadar, perbuatan itu salah, dengan menjanjikan masuk dalam penerimaan Akpol,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap dua warga sipil bernama Stepanus Agung Prabowo (54) dan Joko Witanto (44).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan, Dwi Purwanto, ke Polda Jateng. Ia merasa tertipu setelah dijanjikan kelulusan Akpol untuk anaknya dengan syarat menyetor uang Rp3,5 miliar. Setelah menyetorkan Rp2,6 miliar, anaknya justru gagal sejak seleksi tahap awal.
BACA JUGA: 5 Kilogram Sabu Siap Edar Ditemukan di Asrama Polres Melawi, Pelaku Diduga Oknum Kepolisian
Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus penipuan yang mengatasnamakan penerimaan Taruna Akpol tersebut.

