Pelantikan PC PMII Mempawah Dinilai Tidak Prosedural, BPK Pertanyakan Proses SK dan Serukan Ketaatan Organisasi

MEMPAWAH, ZONAKALBAR.COM – Proses Pelantikan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Mempawah yang dilaksanakan hari ini pukul 19.00 Malam menuai sorotan tajam dari Badan Pekerja Konfercab (BPK) PMII. Pelantikan ini seharusnya melalui tahapan administratif dan prosedural yang ketat dinilai tidak memenuhi salah satu syarat utama, yaitu kelengkapan berita acara Konferensi Cabang (Konfercab).

Baca juga:Diduga Oknum Guru SMK Kalbar Terlibat Video Asusila Sesama Jenis, Dunia Pendidikan Tercoreng!

Baca juga:Franciscus Sibarani Pimpin Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Kalimantan Barat, Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan

Menurut penjelasan resmi dari BPK, hingga pelantikan berlangsung, tidak ada komunikasi maupun permohonan dokumen berita acara Konfercab XIII dari pihak pengurus cabang terpilih. Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan pokok untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh lembaga yang berwenang di tingkat Pengurus Besar (PB).

“Sejak Konfercab XIII selesai dilaksanakan, tidak pernah ada satu pun permintaan atau komunikasi dari pengurus cabang terpilih kepada BPK untuk meminta berita acara sebagai persyaratan wajib penerbitan SK. Kami sangat mempertanyakan bagaimana SK dapat dikeluarkan begitu cepat tanpa adanya kelengkapan administrasi yang seharusnya,” ungkap salah satu perwakilan BPK dalam keterangannya (25/11/2025).

Proses Pelantikan Dinilai Kontradiktif dengan Periode Sebelumnya

BPK juga menyinggung adanya perbedaan mencolok antara pelantikan periode ini dengan pelantikan periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya, proses penerbitan SK memakan waktu lama dan harus melalui sejumlah verifikasi ketat sesuai mekanisme organisasi. Namun pada periode ini, SK dinilai terbit secara cepat tanpa adanya pemenuhan persyaratan penting tersebut.

Baca juga:Peringati HUT RI Ke-80: Pkc PMII Kalbar Gelar Ngaji Kebangsaan dan Do’a Bersama

“Kami pernah mengalami betapa sulitnya mengurus pelantikan pada masa sebelumnya karena harus benar-benar menjalankan seluruh mekanisme administratif. Namun kini proses tersebut justru terkesan dipermudah tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengesahannya,” jelas BPK.

Dugaan Dominasi Kepentingan dan Pengabaian Mekanisme Organisasi, BPK mengungkap adanya indikasi pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dalam mempercepat proses pelantikan. Mereka menyoroti adanya peran senior yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam mengarahkan jalannya organisasi, sehingga mengakibatkan mekanisme resmi organisasi terabaikan demi kepentingan kelompok.

BPK menegaskan bahwa organisasi tidak boleh dikelola berdasarkan ambisi individu atau kelompok, tetapi harus dikembalikan pada prinsip kaderisasi, profesionalitas, dan kepatuhan pada aturan organisasi.

Baca juga:Ngamen ke Jakarta, Bupati Sujiwo Perjuangkan Infrastruktur Kubu Raya

“Organisasi yang sehat tidak boleh memberi ruang pada praktik-praktik yang mengabaikan aturan. Pengurus cabang adalah representasi kader terbaik, sehingga sangat disayangkan apabila proses pengesahan mereka justru menyalahi ketentuan hanya karena kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.

Seruan untuk Seluruh Kader Melek Aturan dan Menjaga Marwah Organisasi

Melalui pemberitaan ini, BPK mengajak seluruh kader PMII Mempawah, baik di tingkat komisariat maupun rayon, untuk lebih peka terhadap dinamika dan menjaga marwah organisasi. BPK menegaskan bahwa PMII bukanlah wadah untuk mencari kekuasaan semata, melainkan medium pengabdian dan ruang belajar untuk membangun karakter, integritas, dan profesionalitas.

“Kami mengajak seluruh kader untuk membuka mata dan hati nurani. Jangan pernah menghalalkan segala cara demi memperoleh jabatan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berkidmat, menjunjung nilai-nilai organisasi, dan membawa PMII ke arah yang lebih baik serta bermartabat,” tegas BPK

Baca juga:Sibarani Hadir di Tengah Warga dalam Acara Peresmian Gedung Serbaguna Pasifikus Bos di Katedral Pontianak

BPK berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi evaluasi besar bagi semua pihak, terutama bagi pengurus baru, agar selalu berpegang pada regulasi dan ketentuan organisasi. Mereka menekankan bahwa transparansi, komunikasi, serta penghormatan terhadap mekanisme struktural adalah fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan organisasi.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP