Polisi Sita Rumah dan Tanah di Kubu Raya Terkait Gratifikasi Eks Pejabat Balai Perumahan Kalbar

ZONA KALBAR , Pontianak – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat R, seorang pensiunan ASN sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I, terus mengalami perkembangan signifikan.

Polresta Pontianak kembali melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah beserta tanah di wilayah Kubu Raya yang diduga kuat merupakan milik tersangka.

BACA JUGA: Pria  Pontianak Barat Aniaya Teman Sendiri, Terdapat Luka Akibat Sajam

Perkembangan Terbaru Penyidikan dan Penyitaan Aset

Menurut Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, proses penyidikan masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak perbankan untuk mendalami transaksi keuangan yang diduga terkait gratifikasi. Selain itu, ahli dari PPATK juga dilibatkan untuk membantu mengurai aliran dana dan aset hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Pria  Pontianak Barat Aniaya Teman Sendiri, Terdapat Luka Akibat Sajam

“Penambahan aset yang kami sita berupa satu rumah dan tanah yang tercatat atas nama anak tersangka, namun hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aset tersebut milik R,” jelas Agus pada Senin, 20 Oktober 2025. Hingga kini, total aset yang berhasil disita oleh kepolisian mencapai tiga unit dengan nilai estimasi sekitar Rp2,1 miliar. Dari ketiga aset tersebut, satu berada di Kubu Raya dan dua lainnya terletak di Sungai Kakap dan Sungai Raya Dalam.

Potensi Penambahan Tersangka dan Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Agus menyebutkan bahwa anak tersangka yang menjadi pemilik nama aset tersebut bisa saja dikenakan pasal sebagai penikmat hasil kejahatan. Namun, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme gratifikasi hingga pencucian uang ini berjalan.

BACA JUGA: IAIN Pontianak Perluas Kerjasama Internasional

“Kami terus mendalami kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Jika anak tersangka memang sebagai penikmat, bisa dikenakan pasal 5, namun kami masih dalami hal tersebut,” tambahnya.

Dampak dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini merupakan contoh nyata bagaimana praktik gratifikasi yang merugikan negara dan masyarakat terus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Penyitaan aset yang signifikan diharapkan menjadi langkah tegas untuk mencegah kerugian lebih besar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan dan kemungkinan perluasan tersangka, kasus ini menjadi perhatian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di  Kalimantan Barat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek perumahan rakyat menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP