Pria  Pontianak Barat Aniaya Teman Sendiri, Terdapat Luka Akibat Sajam

ZONA KALBAR, Pontianak – Seorang pria berinisial MB (33) di Pontianak diduga melakukan penganiyaan kepada temannya R. Saat ini Pelaku diamankan Unit Spartan Polisi Sektor (Polsek) Pontianak Barat.

‎Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Dini Hari pada Jum’at 17 2025. Saat di

Ketika  Konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus membenarkan, Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Dini Hari pada Jum’at 17 2025.

‎ BACA: IAIN Pontianak Perluas Kerjasama Internasional

‎”Iya benar, bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sekitar jum’at dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Batat,” Kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ipda Alvon Oktobertus pada Minggu (19/10/2025).

‎ Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, serta diketahui bahwa motif dari kasus penganiayaan ini karena pelaku dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.

‎”Untuk dugaan sementara, karena masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kali,” jelasnya.

‎ BACA: Politisi PKB Asal Pontianak Kecam Tayangan Trans7, Tak Cukup Minta Maaf

‎Dari hasil keterangan, luka yang diterima korban R akibat ayunan sajam dibagian kepala dan tangan kiri.

‎”Korban dianiaya sekitar jam 2 dini hari dibagian kepala sebanyak dua kali, dan dibagian tangan kiri sebanyak 1 kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek,” ucapnya.

‎ BACA: Aneh! Narapidana di Lapas Pontianak Bisa Pesan Sabu Lewat Ojek Online

‎Dikatakanya lagi, Pelaku MB sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan tersebut dan meninggalkan korban dilokasi kejadian,.

Satt itu warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie untuk mendapatkan pertolongan medis.

‎”Hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” pungkasnya.

‎BACA: Pengemudi Maxim Pontianak Terima Santunan Dari YPSSI

‎kini ini barang bukti yang digunakan pelaku masih dalam pencarian serta pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP