ZONA KALBAR, JAKARTA – KPK baru-baru ini mengembalikan satu unit mobil merek Toyota Alphard yang disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada 26 Agustus 2025.
Disebutkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, alasan mobil itu dikembalikan, ternyata mobil tersebut disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk kegiatan Immanuel Ebenezer.
BACA: Jadwal Tayang Jembatan Shiratal Mustaqim: Kisah Horor Menguak Realita Korupsi, Nonton Dimana?
“Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” sebut Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (6/10/25).
Dibeberkan Budi, diketahui status mobil itu bersifat sewaan usai penyidik memanggil sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenaker hingga pihak swasta.
BACA: KPK Beberkan Peran Perusahaan Pemegang Merek Rose Brand Dalam Kasus Korupsi
“Ya artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK,” ujar dia.
Immanuel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
BACA: LAKI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRD Kubu Raya
Selain Immanuel Ebenezer terdapat tersangka lainnya diantaranya Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
BACA: Dua Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi APBDes
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
BACA: KPK Beberkan Kuota Petugas Haji 2024 Diperdagangkan
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.