Umrah Mandiri Kini Legal: Apa Saja Syaratnya?

ZONA KALBAR – Kabar gembira bagi umat Muslim Indonesia! Ibadah umrah kini bisa dilakukan secara mandiri. Umrah Mandiri Kini Legal: Lalu@ Apa Saja Syaratnya?

Pemerintah dan DPR telah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Baca juga: Tips Menasehati anak perempuan sesuai syariat Islam
Apa yang Berubah?

Sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019 hanya memperbolehkan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah. Kini, Pasal 86 ayat (1) UU 14/2025 memberikan opsi baru:

– Melalui PPIU
– Secara mandiri
– Melalui Menteri (pemerintah)

Baca juga: Prodi Magister Studi Islam IAIN Pontianak Gelar FGD Road Map Penelitian dan PKM

Penyelenggaraan umrah oleh pemerintah tetap hanya berlaku dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.

Syarat Umrah Mandiri

Meski lebih fleksibel, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon jemaah umrah mandiri sesuai Pasal 87A UU 14/2025:

1. Beragama Islam
2. Paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan
3. Tiket pesawat pulang pergi ke Arab Saudi
4. Surat keterangan sehat dari dokter
5. Visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Jemaah umrah mandiri juga berhak mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan dan melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun 1 Muharram 1447 H: Tahun Baru Islam 2025

Ditolak Asosiasi

Legalisasi umrah mandiri ini menuai penolakan dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah, termasuk AMPHURI, AMPUH, dan Himpuh. Mereka khawatir umrah mandiri dapat:

– Melepas perlindungan jemaah
– Membuka celah penipuan
– Memberi peluang marketplace global menguasai pasar Indonesia
– Menimbulkan kebocoran devisa
– Mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah

Baca juga: Murni Tak Menyangka Dapat Hadiah Umrah Jalan Sehat RRI Pontianak

Menurut asosiasi, PPIU bukan hanya agen perjalanan, tetapi juga pelindung jemaah dan penopang ekonomi berbasis keumatan. Mereka khawatir legalisasi ini dapat meruntuhkan ekosistem yang sudah terbentuk.

Baca juga: KPK Beberkan Kuota Petugas Haji 2024 Diperdagangkan

Keputusan DPR

Meski ada penolakan, DPR tetap menyetujui RUU Haji dan Umrah dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan RUU ini bertujuan meningkatkan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah.

Dengan disahkannya UU ini, masyarakat kini memiliki pilihan untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Namun, tetap penting untuk memperhatikan semua persyaratan dan potensi risiko yang ada.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP