Viral! Ustad Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online: Tarif Mulai dari Rp 1000 Hingga Jutaan, Mimicu Kontroversi

ZONA KALBAR, NASIONAL –  Pendakwah kondang Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan gebrakan unik: membuka jasa doa online dengan tarif tertentu melalui siaran langsung di media sosial.

Pria berusia 48 tahun ini menawarkan kesempatan bagi siapa saja untuk berdonasi dengan nominal beragam, , dengan janji doa yang diamini oleh 500 penonton siaran langsung sekaligus dirinya sendiri.

BACA ⇒  Davina Karamoy Banjir Pujian Saat Menjadi Host Dalam Acara Sharing Time Ustadz Hannan Attaki

“Rp50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh lho,” ujar Yusuf Mansur dalam salah satu siaran langsungnya, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Ia juga menantang penonton untuk memberikan donasi lebih besar dengan janji doa khusus bagi pendonasi besar.

“Belum ada yang Rp10 juta? Rp10 juta, Rp20 juta saya Fatihah khusus nih. Bismillah di Fatihah-in sama 500 orang, yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga,” ujarnya.

BACA ⇒ Hari Santri Nasional, Sujiwo: Santri Jangan Hanya Berpikir Menjadi Ustad

Model jasa doa berbayar ini memicu perbincangan hangat dan beragam reaksi di masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terkait etika dan spiritualitas dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Bisnis Yusuf Mansur

Kontroversi ini bukan kali pertama menimpa Yusuf Mansur. Pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM), perusahaan investasi syariah yang dimilikinya.

Dalam pemeriksaan, OJK menemukan bahwa PAM tidak memiliki kantor operasional memadai dan jumlah pegawai yang tidak memenuhi standar sebagai manajer investasi.

BACA ⇒ LBM NU Sungai Raya Tetapkan Aliran Tarekat Al-Mu’min Sesat dan Menyimpang

Selain itu, pada periode 2016-2022, Yusuf Mansur mengajak masyarakat berinvestasi dalam proyek hotel dan apartemen syariah. Namun, banyak investor mengeluhkan tidak mendapatkan kejelasan tentang pengembalian dana maupun progres pembangunan proyek tersebut. Keluhan ini kembali mencuat di media sosial dan forum publik, menimbulkan sorotan terhadap model bisnis dan akuntabilitas proyek yang dijalankan.

Kasus Bisnis Batu Bara dan Gugatan Hukum

Pada tahun 2009, Yusuf Mansur juga sempat mengajak para jemaah untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Partner Adiperkasa, di mana ia menjabat sebagai Komisaris Utama. Salah satu jemaah, Zaini Mustofa, merasa dirugikan dan menggugat Yusuf Mansur dengan nilai klaim mencapai Rp 98 triliun.

BACA ⇒ LBM NU Sungai Raya Tetapkan Aliran Tarekat Al-Mu’min Sesat dan Menyimpang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juni 2023 memutuskan Yusuf Mansur bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, pada 30 Oktober 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan mengabulkan banding dari pihak Yusuf Mansur, membebaskannya dari kewajiban ganti rugi.

Itulah Artikel dengan judul Ustad Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online: Tarif Mulai dair Rp 100 Hingga Jutaan, Mimicu Kontroversi .

 

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP