2 Bakal Calon DPD RI Kalbar Memenuhi Syarat, 20 Perlu Perbaikan

ZONAKALBAR.COM, PONTIANAK – KPU Kalimantan Barat telah melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD RI Kalbar.

Link Nonton Streaming Real Madrid vs Barcelona Semifinal Copa Del Rey 2022 Live

Dari hasil rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD Kalbar tersebut hanya 2 bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan.

Disampaikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Erwin Irawan, dari 22 bakal calon anggota DPD RI Kalimantan Barat ada 2 bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan yaitu 2000 pendukung yang tersebar di 50 persen kabupaten kota di Kalimantan Barat.

Pokjada Kawal Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2023

“Dari jumlah 2000 pendukung itu kalau kita kan ada 14 kabupaten kota, nah 50 persen nya dari 14 ialah 7 kabupaten kota,” ujarnya, Kamis 2 Maret 2023.

Untuk 20 bakal calon lainnya, lanjutnya, akan menjalani tahap perbaikan dan penyerahan minimal pemilih perbaikan kedua.

“Perbaikan dan penyerahan minimal pemilih perbaikan kedua ini dimulai dari tanggal 2 sampai 11 maret 2023. Bakal calon harus melaksanakan mekanisme nya seperti biasa, seperti mekanisme yang dari awal yaitu harus nguplod KTP, F1 tanda bukti dukungan, kemudian mereka menginputnya ke Silon,” jelasnya.

Desa Ulak Pauk di Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Terendam Banjir

Erwin menyebutkan bahwa bakal calon boleh menyerahkan data dukungan lebih dari jumlah kekurangan sebelumnya.

“Jika dia (bakal calon DPD) kekurangan nya 100 dukungan namun yang diantar untuk memenuhi syarat sampai 500 itu boleh, sebab bisa saja dari Verifikasi Administrasi nanti jumlah datanya berkurang,” tambahnya.

Dirinya mengimbau kepada mereka (bakal calon DPD) yang masih kurang dari 2000 itu harus menyampaikan kembali kepada KPU dengan rentang waktu 2 hingga 11 Maret 2023.

Terkait pelayanan KPU, kata dia, untuk penyerahan minimal pemilih perbaikan kedua pada tanggal 2-10 Maret 2023 dari Jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib. Untuk hari terakhir tanggal 11 Maret 2023 KPU akan menerima dari jam 08.00 Wib sampai jam 23.59 Wib.

“Kita maksimalkan hari terakhir untuk menerima berkas dari 20 bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungannya,” ungkapnya.

Kemudian, setelah itu KPU provinsi akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 12-24 Maret 2023. “Kalau verifikasi administrasinya memenuhi syarat minimal dari kekurangan sebelumnya, maka akan dilakukan verifikasi faktual kedua oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 26 Maret – 8 April 2023,” tutupnya. **