ZONAKALBAR.COM, PONTIANAK – Tak menampik, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pontianak, Sam Fernando membenarkan satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat memiliki dokumen keimigrasian yakni berupa paspor.
Dikatakan Sam Fernando, tak hanya anak yang membuat paspor tapi sang ibu juga mengajukan permohonan pembuatan paspor.
“Saat itu datang sepasang suami istri serta seorang anak bayi yang mengajukan permohonan paspor baru, karena berdokumen lengkap, kita layani,” sebut Kepala Kanim Pontianak Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.
Baca juga:
Bupati Kubu Raya Sebut Tantangan Pembangunan, Salah Satunya Masalah Infrastruktur
Kumpulan Pantun untuk HUT ke-18 Kabupaten Kubu Raya
Tingkatkan Kreatifitas, GMNI Dorong Pemkab Kubu Raya Dampingi UMKM
“kenapa kita layani, karena setelah di periksa data kependudukan, catat sipilnya mereka lengkap sesuai ketentuan berlaku syarat permohonan paspor,” katanya.
Sam Fernando mengatakan pihaknya menemukan dokumen catatan sipil yakni berupa akta kelahiran dari si bayi itu tertera anak ibu, tapi hal tersebut sah syarat ketentuan permohonan paspor.
Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan identitas pemohon “Kita sudah dipesankan oleh Polda Jabar tak bisa ungkap data identitas pemohon, tapi yang bisa diinformasikan bahwa bayi dan ibu tersebut tercatat adminitrasi kependudukannya dari kabupaten Kubu Raya,” bebernya.
Lebih lanjut, katika wawancara yang merupakan rangkaian pembuatan paspor, si bayi dan sang ibu itu terlihat akrab, tidak rewel atau maupun menangis dan bahkan saat sesi foto pun bayi tersebut menurut ketika di dirikan.
“Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki yang berusia sekitar 2-4 bulan, mereka membuat paspor di beberapa bulan lalu pada tahun 2025 ini, ” katanya.
Dari lima bayi yang di sampaikan Polda Jawa Barat, satu itu yang berdokumen paspor dari Imigirasi Pontianak
Sebelumnya , Polda Jawa Barat berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni Enam bayi berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan manusia lintas negara.
Bayi-bayi yang hendak mengirim mereka ke Singapur, sebagian bahkan belum genap berusia tiga bulan, bayi tersbeut dijual dengan harga hingga Rp16 juta per anak.
Praktik perdangan anak ini berhasil diungkap Polda jabar usai mendapat laporan penculikan dari salah satu orang tua korban.
Mirisnya, pelaku adalah perempuan yang memiliki peran beragam, dari merekrut ibu hamil hingga mengurus dokumen dan pengiriman ke luar negeri.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendalami keberadaan bayi lain yang diduga telah dikirim ke Singapura
Pihak kepolisian menggandeng Interpol untuk menyisir lebih jauh jaringan sindikat ini.
Bayi yang selamat berusia sekitar 2-4 bulan tersbeut dititipkan di RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan kesehatan dan akan diarahkan ke penampungan.
Operasi ini bermula dari laporan orang tua yang kehilangan anaknya. “Awalnya dari laporan penculikan anak. Satu bayi ditemukan di Tangerang, sisanya di Pontianak,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang semuanya perempuan yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.
“Para pelaku sudah membentuk jaringan sejak sebelum bayi lahir. Ada yang memesan bayi dari dalam kandungan, membiayai persalinan, dan langsung mengambil bayi usai lahir,” terang Surawan.
Dari keterangan tersangka, harga bayi yang dijual berada di kisaran Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kondisi dan usia bayi yang akan ‘diadopsi’ di Singapura.***
“