ZONA KALBAR – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat merupakan bagian dari hukum adat yang telah eksis sejak ratusan tahun lalu dan terus berkembang di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” di FH Universitas Andalas, Padang.
Baca juga: Mulyadi Tawik Pimpin IKA PMII Kalbar, Fokus pada Sinergi dan Aksi Nyata
Penerapan Living Law Harus Terukur
Meskipun mengakui eksistensi living law, Prof. Harkristuti menekankan bahwa penerapannya dalam sistem hukum nasional tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menolak anggapan bahwa living law dapat langsung diberlakukan sesuai kebiasaan masyarakat setempat.
Menurutnya, perlu ada penelitian empiris oleh akademisi dan organisasi masyarakat sipil (CSO) untuk mengetahui hukum adat mana yang masih benar-benar hidup dan dijalankan masyarakat saat ini.
Baca juga: DAD Sekadau Dorong Peran Temenggung Adat Mengawal Keadilan dan Semangat Kebangsaan
Hasil penelitian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk dibahas dan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum sebelum dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Artinya, sebelum ada Perda, ketentuan adat tentang delik adat tidak bisa diberlakukan. Kita ingin menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum adat yang tidak tertulis,” tegasnya.
Asas Legalitas Tetap Dijunjung Tinggi
Salah satu kekhawatiran utama terkait pengakuan living law adalah potensi pelanggaran terhadap asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Menanggapi hal ini, Prof. Harkristuti menegaskan bahwa asas legalitas tetap dijunjung tinggi. Hukum adat yang mengandung delik dan sanksi adat harus dirumuskan dalam Perda agar sesuai dengan prinsip legalitas.
Baca juga: Daerah Kabupaten Kota Teramai di Kalimantan Barat, Pontianak Paling Padat
Selain itu, penerapan delik adat dan sanksi adat harus sesuai dengan empat prinsip utama, yakni Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa.
Batasan Sanksi Adat
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. RPP ini menetapkan batasan agar sanksi adat tidak memberatkan dan tetap menghormati hak asasi manusia. Prof. Harkristuti mencontohkan praktik sanksi adat ekstrem di beberapa daerah, seperti di Toraja, di mana pelanggar adat harus memotong seekor tedong belang (kerbau belang) yang harganya bisa mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: Diduga Merusak Hutan Adat, AMAN Kalbar Minta Cabut Izin PT Mayawana Persada
“Kita tidak ingin ada sanksi adat yang berlebihan seperti itu. Karena itu, kami menetapkan batas maksimal sanksi adat setara dengan kategori dua dalam KUHP, yaitu denda paling banyak Rp10 juta untuk individu, dan Rp200 juta bagi korporasi,” ujarnya.
Peran Lembaga Adat
Dalam implementasinya, living law juga akan mengakomodasi peran lembaga adat, namun tidak dalam bentuk pengadilan adat. Lembaga adat hanya berfungsi dalam penyelesaian awal secara restoratif, sebelum perkara dilanjutkan ke sistem peradilan pidana formal.
RPP Sebagai Dasar Hukum yang Kuat
Proses penyusunan RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sangat penting agar living law yang diakui dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Baca juga: Kegiatan Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar
Akomodasi Living Law dalam RUU KUHAP
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memuat ketentuan baru terkait mekanisme penjatuhan putusan yang mengakomodasi living law atau hukum adat di Indonesia. Salah satunya melalui pengaturan mengenai pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Paradigma Hukum yang Humanis
Prim menegaskan, prinsip penting dalam KUHP Nasional adalah tidak adanya tumpang tindih antara penyelesaian secara adat dan penyelesaian secara hukum positif. Paradigma hukum yang dibawa dalam KUHP Nasional adalah mewujudkan keadilan yang hidup, membumi, dan humanis. Peradilan adat bukanlah romantisme masa lalu, melainkan laboratorium sosial bagi keadilan restoratif yang sesungguhnya mencerminkan hukum Indonesia.
“Negara hukum ini berdiri bukan hanya di atas teks undang-undang, tetapi juga di atas denyut nadi nilai-nilai masyarakat. Hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum harus menjadi penjaga jembatan antara living law dan written law,” tutup Prim.**

