Cari Petunjuk Perkara Korupsi! KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

ZONA KALBAR – Rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, rumah dinas Bupati Mempawah Erlina juga turut digeledah.

Penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Upaya paksa tersebut dilakukan pada Rabu dan Kamis tanggal 24-25 Maret 2025.

BACA: Siswa Kerucunan MBG di Ketapang, Gubernur Kalbar Mengaku Tak Tahu Kordinatornya?

“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat 26 September 2025.

Dijelaskan Budi, penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah.

BACA: Riset: Kekuasaan Terbukti Mengurangi Fungsi Respon Otak untuk Berempati terhadap Orang Lain

Kendati begitu KPK belum bisa membeberkan barang bukti yang berhasil disita. Pada hari ini, tambah dia, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ria Norsan dan Erlina juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada beberapa waktu lalu.

Diberikan sebelumnya, Dikatakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Dibilang Asep sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut.

Dia memastikan penyidik akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar. “Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga,” katanya.

Ditambahkan Asep bahwa setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.

BACA: Kabar Bahagia, Lasarus: Bandara Supadio Resmi Kembali Berstatus Internasional

“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.**