ZONA KALBAR – Aldi Sabarna, selaku korban, mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) didampingi Kuasa Hukum Ully Urmilawati, S.H., M.H.Cpt dari Alethea Law Firm and Partners pada Selasa 12 Agustus 2025.
Aldi menyampaikan kepada penyidik utama dan penyidik pembantu bahwa sesuai laporan yang dibuat pada 13 mei 2025, seluruh saksi dan bukti terkait kasus penggelapan mobil oleh Andi dan Fredi Santoso, telah diserahkan.
BACA JUGA:
KTI BI Bersama BWI Kota Pontianak Gelar Sosialisasi
Polda Kalbar Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan
Momentum Bulan Suci Ramadhan Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat
“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses penanganan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengingat sudah 4 bulan sejak laporan dibuat,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ully Urmilawati selaku kuasa hukum menegaskan agar pihak kepolisian bertindak tegas, tidak memberi ruang kepada pelaku, dan mencegah timbulnya korban-korban berikutnya.
“Saya juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum sesuai prinsip Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” katanya. **

