ZONA KALBAR, BENGKAYANG – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua kades (Kepala Desa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kedua kades yany ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak berinisial AT, dan Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo berinisial PS.
BACA JUGA:
PC IPNU IPPNU Bengkayang Gelar Konfercab ke I, Ini Harapan Ketua PW IPNU Kalbar
ANSOR Bengkayang Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Perkuat Sinergi dengan Aparat dan Pemerintah
KNPI Bengkayang Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada
Penetapan untuk keduanya dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekiranya pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, dalam keterangan rilisnya, penetapan tersangka dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi.
“Nah dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan cukup dasar untuk meningkatkan status hukum keduanya menjadi tersangka,” kata Arifin.
Lebih lanjut, diterangkan bahwa Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan.
” AT diduga menyelewengkan dana APBDes Desa Malo Jelayan tahun anggaran 2019. Sementara PS disangkakan melakukan hal serupa terhadap APBDes Desa Suka Damai tahun anggaran 2022 dan 2023,” bebernya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka kepala desa tersebut.
“Lalu, menetapkan penahanan rutan selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjamin setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang,” sebut Arifin Arsyad.**
Artikel Dua Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi APBDes telah tayang di zonakalbar.com.