Dua Warga Sungai Ambawang Diduga Gelapkan Mobil, Korban Lapor Polisi

ZONAKALBAR.COM – Aldi Sabarna melaporkan dua orang warga sungai Ambawang dengan dugaan tindak pidana penggelapan mobil ke pihak kepolisian.

Kedua orang tersebut ialah Andi merupakan warga desa pasak Kec Sungai Ambawang dan Fredi Santoso merupakan desa Parit Meliu Desa Ambawang Kuala.

Aldi meloporkan keduanya, karena mobil dengan Nomor Polisi KB 1591 MO yang direntalkan, hingga kini tak kunjung dikemblikan, terhitung sejak 16 April 2025.

Aldi menceritakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ya’ M. Sabran, Gang Karya Bakti, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu 16 April 2025 malam.

Baca juga: Santri Madrasah Diniyah Darul Falah Mewakili Zona II di Tingkat Nasional MHN Alfiya Ibnu Malik pada Olimpiade Santri Nusantara

Menurut Aldi, kejadian bermula ketika seorang rekannya, Fredi Santoso menghubunginya pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

“Fredi menyampaikan bahwa temannya yang bernama Andi bermaksud menyewa mobil milik Aldi selama satu minggu. Karena mobil tersebut masih digunakan oleh penyewa sebelumnya, saya baru bisa menyerahkan mobil tersebut di malam hari sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya saat diwawancarai, Rabu 21 Mei 2025.

Baca juga: Founder Pionir Kreatif Muda Kritisi Gubernur Kalbar: “KPPAD Tidak Bisa Diandalkan Tangani Anak Nakal”

Pada waktu yang telah disepakati, Fredi datang ke rumah Aldi bersama seseorang yang diduga adalah Andi. Setelah mobil diserahkan, aldi merasa ada yang janggal. Pasalnya uang sewa yang dijanjikan tak kunjung ada.

Aldi mengaku beberapa kali menghubungi Fredi untuk menagih pembayaran sewa yang ternyata belum juga dibayarkan oleh Andi.

Setelah ditekan, pembayaran untuk sewa selama satu minggu akhirnya dilakukan, namun keterlambatan ini membuat Aldi waspada.

Merasa curiga karena pembayaran selanjutnya tidak kunjung dilakukan, Aldi berusaha meminta kontak Andi dari Fredi. Tapi, komunikasi dengan keduanya semakin sulit, bahkan Aldi menduga nomor teleponnya telah diblokir.

kemudian, pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 21.20 WIB, Aldi dan pamannya, Dwi Firmansyah, menemui Andi di sebuah kafe di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.

Pada itu, Andi mengakui, mobil milik Aldi telah digadaikan kepada seseorang bernama Deni. Kemudian, Deni disebut telah menyerahkan mobil tersebut kepada orang lain bernama Sanusi.

Baca juga: Bupati Sujiwo Usulkan Dua Ruas Jalan di Kubu Raya Jadi Jalan Provinsi

“Setelah pertemuan itu, saya tidak bisa lagi menghubungi Andi, dan Fredi juga tak merespons komunikasi,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, Aldi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada Selasa 13 Mei 2025 lalu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Ia berharap mobilnya segera ditemukan dan proses pencarian nya diperlancar.

“Semoga cepat ditemukan dan lancar semua urusannya,” katanya.**

 

Editor: Wahid